Jumat, 25 Mei 2012
Lampung Selatan: Perlu Dibentuk Badan Penaggulangan Bencana
Minggu, 15 Agustus 2010 15:08
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/8 (SIGAP) - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri secara definitif, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait peristiwa bencana alam.

"Kabupaten Lampung Selatan termasuk yang belum memiliki BPBD sendiri. Dengan dilantiknya bupati/wakil bupati baru diharapkan daerah itu bisa segera membentuk BPDB," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, di Bandarlampung, Minggu (15/8).

Mantan Komandan Kodim (Dandim) Lampung Barat itu menilai, Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Selatan termasuk yang memiliki banyak daerah rawan bencana alam.

Hal itu misalnya karena Kabupaten Lampung Selatan terdapat banyak kawasan pantai, sungai, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, dan sejumlah objek wisata lainnya.

Dilaluinya Lampung Selatan oleh jalan negara Jalur Lintas Sumatera, juga memerlukan kewaspadaan tersendiri, karena pada saat-saat tertentu sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dana Minim


Albar Hasan Tanjung juga menjelaskan, belum dibentuknya BPBD Lampung Selatan itu disebabkan oleh beberapa faktor, terutama menyangkut kemampuan keuangan daerah Lampung Selatan.

Karena jika mengandalkan atau mengharapkan bantuan dana dari BPB Pusat, dananya terlalu minim dan memerlukan waktu lama.

"Kalau kita menunggu uluran dana dari pusat, anggarannya sangat terbatas dan lama," katanya.

Albar menambahkan, Kabupaten Lampung Selatan segera memiliki BPBD sendiri, maka perlu dibahas oleh pihak eksekutif bersama legislatif.

"Pembahasan itu penting, karena anggaran untuk pembentukan BPBD itu perlu dimasukkan dalam APBD," katanya lagi.

Pasangan Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan masa bhakti 2010-2015, Rycko Menoza-Eki Setyanto telah dilantik oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP atas nama Presiden RI pada 6 Agustus 2010 yang baru lalu.

Dalam 6 hari masa kerjanya, tepatnya pada Jumat (13/8/10), pihaknya juga telah melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III, guna melakukan penataan aparatur pemerintahan di daerah itu.

Menurut Rycko, yang juga putra dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu, mutasi itu sebagai salah satu upaya, agar Kabupaten Lampung Selatan segera berbenah membangun, guna mengejar ketertinggalan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani Penanggulangan Bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007).

Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.

Fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita