Jumat, 25 Mei 2012
Pemerintah Ingin Optimalkan BP dan BPH Migas
Rabu, 11 Agustus 2010 03:21
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/8 (SIGAP) - Pemerintah ingin lebih mengoptimalkan peran dan tugas Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ketimbang opsi membubarkan kedua lembaga itu.

"Kami belum ada di posisi yang mana. Tapi, mungkin lebih bagus mengoptimalkan lembaga yang ada," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral Darwin Z Saleh di Jakarta, Selasa (10/8).

Hal itu dikatakannya menanggapi keinginan sejumlah kalangan agar BP Migas dan BPH Migas dibubarkan.

Pengamat migas Kurtubi misalnya, ingin BP Migas dikembalikan kembali ke PT Pertamina (Persero) guna membesarkan BUMN tersebut dan peran BPH Migas ke Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Keinginan tersebut disuarakan terkait revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kini menjadi usulan inisiatif DPR.

Menurut Darwin, pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan keinginan pembubaran kedua lembaga tersebut.

"Kami sedang mengumpulkan pendapat dan akan ada pembahasan dengan DPR," tambahnya.

Dirinya mengatakan, penyempurnaan UU Migas ditujukan bagi peningkatan produksi migas dan menambah hasil keuangan negara.

Sedangkan di sektor hilir, adalah penyediaan bahan bakar minyak secara merata hingga ke pelosok-pelosok terutama Indonesia bagian timur.

Darwin juga mengatakan, saat dibentuk dulu, BP Migas dan BPH Migas sebenarnya dimaksudkan agar tugas dan peran peningkatan produksi minyak tidak terkooptasi di satu tangan saja yakni Pertamina.

"Akhirnya, dibentuk lah BP Migas dan BPH Migas," katanya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PPP M Romahurmuziy mengatakan, sejumlah perbaikan mendasar UU Migas di antaranya perubahan peraturan perpajakan perusahaan migas.

Jika sebelumnya pajak dikenakan sejak masa eksplorasi, maka diusulkan agar setelah perusahaan berproduksi.

"Bagi kepentingan nasional atau negara, beberapa perbaikan UU Migas di antaranya ketentuan mengenai DMO (domestic market obligation), kuasa pertambangan, pengembalian penentuan harga gas dan BBM oleh pemerintah, dan perpanjangan kontrak PSC (production sharing contract)," ujarnya.

Menurut Pengamat perminyakan, seperti kepada okezone, Kurtubi sampaikan, turunnya target produksi dan lifting minyak dari 965.000 barel per hari ke 955.000 bph dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2010 yang diusulkan pemerintah dan BP Migas, menunjukkan BP Migas tidak mau kerja keras agar target produksi tetap dipatok di level semula.

Kurtubi menilai, target produksi minyak sebesar 965.000 bph dalam APBN 2010 sesungguhnya sangat rendah dan mungkin tercapai. Pencapaian target produksi tersebut dapat didukung dari blok Cepu dan lapangan-lapangan minyak milik Pertamina yang saat ini produksinya terus mengalami peningkatan.

"Kalau ini dioptimalkan maka 965.000 bph itu mudah dicapai," ungkapnya. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita