Jumat, 25 Mei 2012
Sinjai: Pemkab Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis
Selasa, 10 Agustus 2010 08:28
AddThis Social Bookmark Button

Jakartai, 10/8 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, membentuk peraturan daerah bantuan hukum gratis dan kini telah menjadi proyek percontohan nasional untuk memberi kemudahan masyarakat yang tengah menjalani proses hukum dan memerlukan bantuan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM telah mendukung penuh langkah yang ditempuh Pemkab Sinjai dalam memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat dan telah menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia, kata Bupati Sinjai H Andi Rudiyanto Asapa, SH pada pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai Drs Alyah Salam,M.H di Sinjai, Senin (9/8).

Bupati Rudiyanto mengatakan, dengan memberi bantuan hukum secara gratis, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala dana saat menghadapi proses hukum, sementara masih banyak masyarakat yang buta tentang hukum.

Warga Sinjai adalah masyarakat agamais, sehingga Pengadilan Agama, mamegang peran cukup penting dalam memberi pelayanan hukum baik masalah perkawinan, harta warisan, hibah, sadaqah, maupun ekonomi syariah, ujar Rudiyanto yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Rudiyanto menambahkan, selama bulan puasa pihaknya juga menggelar safari Ramadhan hingga ke pelosok desa. Tim safari Ramadhan akan mengunjungi daerah terpencil hingga ke pegunungan dan pulau-pulau kecil.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulselbar Drs H Muhammad Hasan H Muhammad, MH, usai pengambil sumpah jabatan dan melantik Alyah Salam sebagai wakil Ketua PA Sinjai sekaligus mengangkat pejabat baru tersebut sebagai pelaksana tugas Ketua PA Sinjai. Usai pelantikan di ruang pola kantor bupati Sinjai, dilanjutkan peletakan batu pertama pembangunan kantor PA Sinjai masing-masing oleh ketua PTA Sulselbar, bupati Sinjai dan pelaksana tugas Ketua PA Sinjai Alyah Salam.

Menurut Ketua PTA Sulselbar, pihaknya tahun ini membangun empat kantor PA di Sulsel dan Sulbar, termasuk kantor PA Sinjai yang dibangun di lokasi kantor lama berlantai dua melalui anggaran DIPA 2010 sebesar Rp1,7 untuk tahap pertama, dengan target penyelesaian pekerjaan selama 150 hari, kemudian untuk tahap kedua dianggarkan dalam DIPA 2011.

Sementara tiga kantor Pengadilan Agama lainnya adalah kantor PA Makale Tanatoraja, kantor PA Enrekang (Sulsel) dan kantor PA Majene (Sulbar).
Berdasarkan pantauan SIGAP,  hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menyediakan bantuan hukum gratis baik perkara pidana atau perdata bagi warga tidak mampu.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep Titik Suryati mengatakan meski sudah berlangsung sejak tahun 2008, jumlah pemohon bantuan hukum masih sangat minim.

Hingga pertengahan 2010, kata Titik, baru 12 warga yang mengajukan bantuan hukum. Padahal pagu bantuan hukum yang disediakan untuk 22 perkara. "Mayoritas pemohon kasus pencurian, perselisihan, dan perceraian," katanya, Senin (2/8) kepadaTempo.

Menurut Titik, syarat mendapatkan bantuan hukum tidak sulit. Cukup membawa surat pernyataan tidak mampu dari kepala desa, kemudian akan di kroscek benar tidaknya apakah pemohon warga mampu atau tidak. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita