Jumat, 25 Mei 2012
DPRD Jatim: BPBD Diberi Kewenangan Khusus Tangani Bencana
Selasa, 10 Agustus 2010 05:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/8 (SIGAP) – Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar  mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) diberi kewenangan khusus dalam menangani persoalan bencana.  Demikian disampaikan Achmad Iskandar, di Surabaya, Selasa (10/8).

Dikatakan Achmad, selain akan mendapatkan alokasi dana khusus senilai Rp2,5 miliar, BPBD juga bisa berkoordinasi langsung dengan Basarnas, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan sejumlah rumah sakit di kabupaten/kota.

"Selama ini penanganan bencana di Jatim belum terorganisasi dan terstruktur dengan baik," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengemukakan.

Akibatnya, lanjut Achmad, pemerintah sering kali kesulitan dan terlambat dalam menangani bencana alam. "Seperti dalam peristiwa banjir di Bojonegoro, berbagai pihak bekerja tanpa koordinasi. Masing-masing mengirimkan bantuan. Akibatnya, penanganan terhadap para korban menjadi semrawut," katanya.

Dalam raperda itu juga terdapat wacana bencana dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di sekolah, mulai tingkat dasar hingga menengah.

Sementara itu, Kepala BPBD Jatim, Siswanto, menyebutkan, 80 wilayahnya rawan bencana."Yang paling banyak terjadi adalah bencana banjir dan tanah longsor," katanya.

Tak hanya bencana alam, BPBD juga fokus pada maraknya peristiwa ledakan tabung elpiji. "Ini juga masuk dalam perhatian kami karena 90 persen masyarakat tidak siap menghadapi bencana itu," katanya.

Dirinya juga mengakui bahwa penanganan bencana selama ini belum terintegrasi dengan baik seperti penilaian Komisi E DPRD Jatim.

Berdasarkan catatan SIGAP, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Dalam butir ini dijelaskan, Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya dan Gubernur memberikan dukungan perkuatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Selain itu Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengalokasikan dan menyediakan dana penanggulangan  bencana dalam APBD secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, pada setiap tahap pra-bencana, tanggap darurat dan pasca-bencana.

Selain itu memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan  daerah dalam bentuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian  menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana serta meninjau secara berkala dokumen perencanaan penanggulangan bencana serta melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melalui  pemberian informasi dan pengetahuan tentang ancaman  dan risiko bencana di wilayahnya;  pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;  perlindungan sosial dan pemberian rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana;  pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan  ini menjelaskan Pemerintah Daerah melaksanakan tanggap darurat sejak kaji cepat, penentuan tingkatan bencana, penyelamatan dan evakuasi, penanganan kelompok rentan dan menjamin pemenuhan hak dasar kepada masyarakat korban bencana yang meliputi pangan, pelayanan kesehatan,  kebutuhan air bersih dan sanitasi,  sandang, penampungan dan tempat hunian sementara;dan pelayanan psiko-sosial.

Kemudian bertanggungjawab memulihkan dan meningkatkan secara lebih baik kehidupan  sosial-ekonomi, budaya dan lingkungan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat; infrastruktur/fasilitas umum/sosial yang rusak akibat bencana.

Dijelaskan juga bila dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Pemerintah. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita