Jumat, 25 Mei 2012
NTT: Pagu Raskin Naik RTSPM Tetap
Selasa, 10 Agustus 2010 04:28
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/8 (SIGAP) – Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pagu beras miskin 2010 mengalami kenaikan dari sebelumnya 86.388.120 ton menjadi 94.140.900 ton, sedangkan untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) masih tetap yaitu 553.670 keluarga.

Menurut Kepala Seksi Humas Perum Bulog Divisi Regional NTT Marselina B. Rihi, kenaikan pagu beras miskin tersebut disebabkan oleh karena adanya penambahan jumlah kilogram untuk setiap RTSPM sebanyak 2 kilogram menjadi 15 kilogram, dari sebelumnya 13 kilogram.

Menurutnya kenaikan tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, dan Perum Bulog hanya sebagai operator di lapangan.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dalam Instruksinya no. 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010, berupaya untuk melakukan stabilisasi ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi pedesaan, dengan menetapkan kebijakan perberasan nasional dalam instruksi tersebut.

Inpres tersebut telah menginstruksikan kepada sejumlah jajaran kementerian termasuk Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, hingga gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesia, yang harus melaksanakannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, demi terlaksananya kebijakan perberasan nasional tersebut.

Salah satu poin penting yang diamanatkan dalam Inpres tersebut adalah, menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Marselina mengatakan, terhadap realisasi penyaluran beras miskin kepada rumah tangga sasaran hingga bulan Juli 2010, telah mencapai 43.468.294 ton atau sekitar 82,63% dari total pagu sebesar 94.140.900, dengan sisa yang belum teralisasi sebesar 50.672.606 ton atau sekitar 46,17% dari pagu tersebut.

Kendati demikian, dirinya yakini realisasi beras miskin tersebut akan selesai pada waktunya sesuai dengan kategori dan jadwalnya yang menggunakan empat putaran penyalurannya.

"Ada daerah yang sudah langsung mengambil realisasi jatah beras miskinnya, jika jumlah uang yang digunakan untuk membayar sudah diberikan lunas," kata Marselina di Kupang, Selasa (10/8).

Dirinya menambahkan, harga jual yang diterapkan kepada RTSPM sebagai penerima beras miskin dipatok Rp1.500/kg.

Marselina berharap dengan penambahan pagu beras miskin kepada RTSPM dari 13 kilogram menjadi 15 kilogram tersebut, bisa membantu masyarakat penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

"Kita berharap masyarakat akan lebih mendapatkan peningkatan kualitas hidup menuju sejahtera," kata Marselina.

Seperti diketahui, program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.

Tujuan program Raskin untuk memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sasaran dari program Raskin ini adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin. (laporan rusman/ant)


 

Arsip Berita