Jumat, 25 Mei 2012
Swasemda Gula Butuh Tambahan 350 Ribu Hektare
Senin, 09 Agustus 2010 02:51
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,  8/9 (SIGAP) - Menteri Pertanian Suswono memperkirakan, Indonesia membutuhkan tambahan 350 ribu hektare lahan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri tanpa perlu melakukan impor agar bisa mencapai tahap swasembada gula.

"Kita membutuhkan tambahan 350 ribu hektare lahan supaya bisa swasembada gula," kata Mentan Pertanian Suswono saat melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Ahad.

Untuk itu, ujar Mentan, pemerintah telah melakukan sensus lahan dan diperkirakan terdapat sekitar 7,3 juta hektare lahan yang dinilai terlantar.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, diperkirakan sekitar 2 juta hektare dapat diperuntukkan bagi perkembangan sektor pertanian termasuk untuk pertambahan lahan gula tersebut.

Berdasarkan catatan kementerian pertanian, ketersediaan gula tahun 2010 yang berasal dari stok awal tahun, produksi gula kristal putih, gula rafinasi, dan gula impor, diperkirakan mencapai 6,24 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan untuk tahun 2010 itu sendiri diperkirakan mencapai 4,94 juta ton.

Dengan demikian, pada tahun 2010 ini diperkirakan akan terdapat surplus gula di dalam negeri hingga sebesar 1,3 juta ton.

Sedangkan pada periode bulan puasa dan lebaran 2010, diperkirakan akan tersedia surplus gula antara 723 ribu- 1,5 juta ton.

Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melakukan stabilisasi harga gula sehingga harga gula di dalam negeri sejak awal 2010 cenderung turun, meski harga di tingkat internasional cenderung naik.

Selain gula, kebutuhan pangan dalam negeri lainnya yang akan dipenuhi dari impor antara lain daging sapi.

Sedangkan ketersediaan beberapa komoditas pangan seperti beras, minyak goreng, bawang merah, daging ayam, dan telur, diperkirakan akan aman untuk mencapai kebutuhan dalam negeri.

Pada bagian lain kunjungannya, Mentan Suswono juga mengemukakan, pemerintah daerah sudah seharusnya memanfaatkan secara optimal UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang antara lain untuk menyelamatkan panen dan menstabilkan harga beras.

"UU Resi Gudang harus dimanfaatkan pemerintah daerah," katanya.

Mentan mencontohkan, pemda seharusnya antara lain bisa menggunakan UU tersebut misalnya agar saat jumlah panen jatuh maka petani tidak perlu menjual dengan harga yang tidak menguntungkan.

Untuk itu, diperlukan juga langkah dan kesigapan bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal-hal semacam itu.

Secara terpisah, menurut Gunawan, anggota kelompok kerja khusus Dewan Ketahanan Pangan, tanah negara bekas tanah terlantar seharusnya prioritas terbesarnya untuk petani, karena tanah negara bekas tanah terlantar, menurut PP tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dialokasikan untuk masyarakat dan negara.

"Pengalokasiannya  melalui reforma agraria dan progam strategis negara yaitu pangan, energi serta perumahan rakyat," jelas sekjen Indonesian Human Right Commite For Social Justice (IHCS).

Sehingga, lanjutnya, jika kementerian Pertanian bermaksud mengelola tanah untuk industri gula, seharusnya melibatkan petani sebagai aktor untuk mencapai swasembada tersebut. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita