Jumat, 25 Mei 2012
Provinsi Bengkulu Dapat Dana Kompensasi Hutan
Jumat, 06 Agustus 2010 07:52
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 6/8 (SIGAP) - Provinsi Bengkulu dalam tahun 2010 rencananya akan menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang mendapat dana konpensasi hutan dari negara-negara pendonor. “Dana kompensasi hutan dari negara pendonor itu setiap tahun dianggarkan sebesar Rp100 triliun untuk hutan lindung di seluruh dunia,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan, di Bengkulu.

“Pada tahap awal dana kompensasi itu dicairkan Norwegia sebesar Rp2 triliun pada 2010 dan mudah-mudahan dapat mengalir ke Bengkulu karena sebelumnya sudah mengajukan permintaan dana tersebut,” kata Chairil Burhan. Dana yang sudah dikucurkan itu tujuannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan melestarikan hutan lindung dan mengurangi emisi dari negara-negara penghasil karbon di dunia.

Negara Norwegia merupakan salah satu negara yang hutan lindungnya menjadi percontohan di dunia, karena sudah tertata dengan baik, serta didukung dana dari negara tersebut. Tujuh Provinsi di Indonesia yang akan mendapatkan dana tersebut adalah Provinsi Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Riau, Papua, dan Kalimantan Barat.

Ke tujuh provinsi itu lebih dulu mengusulkan pengajuan dana kompensasi itu dengan harapan terealisasi dengan baik pada tahun 2010. Kementerian mengusulkan agar dana tersebut dibayarkan minimal separuh dahulu untuk memperbaiki hutan yang rusak saat ini, sisanya dibayarkan setelah hutan yang ada benar-benar tertata dengan baik.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas hutan di Bengkulu yaitu hutan lindung seluas 252.042 hektare, hutan produksi terbatas seluas 182.210 hektare, hutan produksi tetap seluas 34.965 hektare dan Hutan Fungsi Khusus seluas 6.865 hektare. Kawasan tersebut diantaranya menghasilkan hutan Kayu Bulat sebanyak 29.945,10 m3, kayu gergajian sebanyak 23.151,94 m3, rotan 177.200 batang dan damar 312.500 batang. Sedangkan menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, tercatat luas Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam seluas 444.882 hektare, jelasnya.

Terkait dana kompensasi dari Negara-negara pendonor tersebut, Faisal Haq, peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), berharap agar dana itu benar-benar diperuntukkan untuk rehabilitasi dan perbaikan hutan. “Jangan sampai disunat apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya kepada SIGAP, Jumat (6/8).

Alumnus Filsafat Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengaku prihatin dengan kerusakan hutan. “Rusaknya hutan ini menyebabkan beragam bencana,” imbuhnya. Karena itu, mantan wartawan sebuah harian di Jakarta ini meminta agar nafsu serakah yang kerap melanda elit-elit negeri ini dapat sirna menjelang bulan suci Ramadhan ini. (laporan Sofyan Badrie/ant)

 

Arsip Berita