Jumat, 25 Mei 2012
BKSDA Aceh: Pembalakan Liar Masih Marak
Senin, 02 Agustus 2010 15:52
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/8 (SIGAP) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Abubakar Cekmad, Senin (2/8) menyatakan, bahwa aksi pembalakan liar di provinsi itu hingga kini masih marak.

Menurut Abubakar, salah satu dampak  dari maraknya pembalakan adalah terusiknya habitat satwa liar di beberapa daerah kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Abubakar Cekmad usai pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR-RI yang dipandu oleh Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar.

Meski Pemerintah Aceh memberlakukan jeda tebang hutan sementara (moratorium logging), namun belum mampu mengatasi masalah perambahan yang dilakukan secara liar oleh oknum masyarakat.

"Moratorium berlaku bagi perusahaan legal (HPH) tapi yang ilegal yang masih banyak melakukan pembalakan kayu di kawasan hutan," katanya menegaskan.

Diakui, Pemerintah Aceh masih belum mampu mengatasi aksi penebangan kayu, padahal Pemerintah telah mengangkat sebanyak 2.000 orang tenaga honor sebagai pengaman hutan (Pamhut).

Menurut Abubakar, hal ini karena penempatan personil Pamhut bukan di kawasan hutan tapi sebagian besar ditempati di pusat-pusat kabupaten. Seharusnya para "jagawana" itu didistribusikan secara merata di kawasan hutan.

Sementara itu, Kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Aceh Teuku Fachruddin menjelaskan, untuk memberikan honorium petugas Pamhut tersebut Pemerintah Aceh mengalokasi dana sekitar Rp39 miliar/tahun, dengan rincian masing-masing honorer memperoleh upah (gaji) sebesar Rp1,6 juta/bulan.

"Moratorium logging telah berlaku selama sekitar 3,5 tahun. Secara kasat mata areal tutupan hutan Aceh semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir," katanya menjelaskan.

Pemerintah Aceh, jelasnya telah memprogramkan rehabilitasi kawasan hutan yang luasnya mencapai 1.500 hektare, dengan sasarannya di lahan kritis hingga akhir 2010, selain itu sekitar sejuta bibit pohon trembesi yang siap disalurkan.

Sebelumnya berdasarkan catatan SIGAP seperti yang dilansir kontan.co.id,  beberapa waktu lalu Nanggroe Aceh Darussalam menjadi satu-satunya provinsi yang mengusulkan penambahan luas kawasan hutan lindung dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Provinsi di ujung Pulau Sumatera ini mengusulkan menambah 312.436,25 hektare menjadi 3.862.249,25 hektare.

Dengan usulan ini, total luas kawasan hutan di Aceh mencapai 68,05% dari total luas provinsi yang mencapai 5.675.841 hektare itu. “Dengan usulan ini kawasan hutan di Aceh bertambah 5,50%,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, usai ekspose usulan RTRW provinsi Aceh di kantornya, Rabu (28/7) lalu.

Zulkifli menyambut baik rencana provinsi Aceh ini. Dirinya mengatakan, jika saja semua daerah mengajukan usulan perubahan kawasan hutan seperti Aceh, pembahasan RTRW nasional bisa rampung dalam satu tahun. “Saya sangat gembira dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di seluruh Aceh. Usulan Aceh ini luar biasa,” katanya. (laporan rusman/ant)



 

Arsip Berita