Jumat, 25 Mei 2012
Pajak dan Retribusi Sumber Pendapatan Kapuas
Senin, 02 Agustus 2010 02:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,  2/8 (SIAP) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras D. Suhin mengatakan, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan bagi daerah yang digali dan dikembangkan sesuai dengan potensinya masing-masing.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa sumber-sumber penerimaan tersebut tidak boleh membebani masyarakat yang menyebabkan perekonomian daerah tidak kondusif," kata Teras D. Suhin di Kuala Kapuas, Senin (2/7).

Pemungutan pajak dan retribusi daerah, katanya, merupakan wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal yang hasilnya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang secara substansinya pemerintah menginginkan daerah berperan optimal dalam menurunkan konsumsi bahan bakar minyak.

Kemudian memperbaiki model transportasi darat yang semrawut sebagai sumber kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktifitas masyarakat dengan adanya penurunan kemacetan serta meningkatkan pendapatan asli daerah, katanya.

Jenis pajak daerah provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, dengan isi kotor 5 sampai 7 GT serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Berbeda dengan pajak daerah di kabupaten, katanya, yang meliputi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan maupun pajak parkir.

Untuk menetapkan objek pajak, daerah harus memenuhi sejumlah kriteria di antaranya bersifaf pajak bukan retribusi, objek pajak yang terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum, potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari pemungutan," katanya.

Sedangkan retribusi daerah terdiri atas 3 golongan yakni retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

"Yang termasuk dalam retribusi jasa umum ini seperti retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum," katanya.

Kemudian retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta seperti retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan dan retribusi tempat khusus parkir.

Selanjutnya, retribusi perizinan tertentu atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan seperti retribusi izin mendirikan bangunan atau retribusi izin tempat gangguan.

Langkah pemkab Kapuas ini menjadi ujung tombak implementasi desentralisasi fiskal, seperti pesan Presiden pada pelantikan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, agar mengoptimalkan kebijakan desentraisasi fiskal.

Akibat kurang optimalnya kebijakan tersebut, tercatat meski APBN terus naik, namun porsi belanja daerah masih  stagnan.
Pada setiap pengajuan anggaran, Pemerintah selalu mengklaim anggaran ke daerah terus ditingkatkan, bahkan pada tahun 2010, pemerintah mengklaim telah meningkatkan anggaran transfer ke daerah 2 kali lipat lebih, dari Rp. 150,4 trilyun pada tahun 2005 menjadi Rp. 344,6 trilyun pada APBN-P 2010.

Namun sebenarnya, dibandingkan belanja negara yang terus meningkat, proporsi belanja transfer ke daerah stagnan dikisaran 30% dari total belanja Negara. Jika porsi anggaran ke daerah masih kecil, tidak mengherankan berapapun besarnya kenaikan APBN tidak akan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita