Jumat, 25 Mei 2012
Implementasi Diperlukan Dalam Melaksanakan RAN Pengurangan Risiko Bencana
Sabtu, 31 Juli 2010 00:47
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 31/7 (SIGAP) – Dibutuhkan tindaklanjut implementasi dari semua pihak baik pusat dan adaerah terkait pelaksanaan isi dokumen rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana (RAN-PRB).

Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang Kawasan Rawan Bencana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kuswiyanto di Padang, Sabtu (31/7).  Menurut Kuswiyanto, tindak lanjut utama adalah bagaimana setiap pemangku kepentingan dituntut mengupayakan dan melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen RAN-PRB 2010-2012.

Tindaklanjut kedua menurut Kuswiyanto adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah melakukan penajaman dan penyempurnaan program dan kegiatan serta alokasi pendanaan yang dituangkan dalam perencanaan pembangunan tahunan melalui rencana kerja pemerintah.

Ketiga, menjadikan dokumen RAN-PRB sebagai landasan tindak pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana yang terintegrasi.

Implementasi ke empat, tambahnya, perlunya monitoring dan evaluasi secara reguler dalam rangka peningkatan dan penyempuraan pelaksaan.

Menurutnya, tindaklanjut implementasi ini dituntut karena pemerintah telah menetapkan upaya pengurangan resiko bencana sebagai prioritas nasional dan daerah dalam arah kebijakan penanggulangan bencana pada rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014.

Di jelaskan Kuswiyanto, empat dari 6 arah kebijakan penanggulangan bencana dalam RPJMN 2010-2014 menekankan pada peningkatkan upaya pengurangan risiko bencana.

Dijelaskan lebih lanjut, 6 arah kebijakan itu yakni, pertama, mengutamakan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional dan daerah.

Kedua, penguatan kapasitas penanggulangan bencana di pusat dan daerah. Ketiga, optimalisasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam aspek pengurangan risiko bencana.

Ke empat, mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana dan pengurangan risiko. Kelima, peningkatan sumber daya penanganan kedaruratan dan bantuan kemanusiaan.

Ke enam, percepatan pemulihan wilayah yang terkena dampak bencana.

Menurut Kuswiyanto, poin pertama hingga ke empat arah kebijakan itu, jelas menekankan kepada upaya pengurangan resiko bencana ditetapkan sebagai prioritas nasional dan daerah.

Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan adalah pentingnya mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian, pelaksanaan program yang terkoordinasi dan sistematis oleh kementerian atau lembaga negara. Lalu, pelaksanaan program didukung anggaran yang jelas dan disepakati melalui sumber pemerintah, pinjaman atau hibah luar negeri, swasta dan sumber resmi lainnya.

Upaya ini juga untuk keluaran dan hasil terukur sesuai tujuan melalui sistim monitoring dan evaluasi yang jelas dan sistematis, mulai dari pusat hingga daerah, demikian Kuswiyanto.

Dalam pemberitaan SIGAP sebelumnya, perlu diupayakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas pembangunan. Hal yang terpenting lainnya adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan untuk merealisasikan tujuan tersebut. Apa yang dilakukan  Komunitas Siaga Tsunami (Kogami) dengan menggelar workshop bertajuk revisi rencana aksi daerah dalam mengurangi resiko bencana dan penguatan peran jurnalis dalam penyebaran informasi penanggulangan bencana di Padang, menjadi bukti adanya penyadaran pada masyarakat perlunya kesiagaan dalam menghadapi bencana. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita