Jumat, 25 Mei 2012
Dua Provinsi Berseteru Karena Tapal Batas
Jumat, 30 Juli 2010 06:47
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 30/7 (SIGAP). Dua provinsi bertetangga Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) berseteru terkait tapal batas.

Perseteruan disebabkan karena penentuan  tapal batas masing-masing wilayah. Perseteruan itu berawal dari hasil pemetaan ulang yang terkesan berjalan secara sepihak dan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Tim perbatasan Sultra pun meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meninjau ulang karena disinyalir terjadi manipulasi.

Gubernur Sultra, Nur Alam kepada wartawan di Kendari, Kamis (29/07) mengakui adanya persengketaan tapal batas dengan Pemprov Sulteng. Meski demikian dirinya berencana menyelesaikan persengketaan itu melalui jalur dialog. Nur Alam berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat berperan sebagai mediator dalam dialog tersebut.

Pemprov Sultra segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak terburu-buru menyetujui hasil pemetaan ulang yang terkesan berjalan sepihak.

Jika pemerintah pusat secara sepihak menyetujui hasil pemetaan ulang tersebut, maka Sultra terancam kehilangan luas wilayah potensial 89 hektar. "Seharusnya batas teritorial antara Sultra dan Sulteng mengacu pada peta berdirinya kedua provinsi bertetangga itu. Jika tidak, maka Sultra menolak hasil pemetaan," ujarnya.

Sedang Ketua Tim Perbatasan Sultra Laode Rajiun yang ditemui secara terpisah menduga terjadi manipulasi dalam pemetaan tapal batas tersebut. Karena itu ia meminta agar ditinjau ulang.

"Tim tapal batas Sultra dengan Sulteng bukannya secara bersama-sama melakukan invetarisasi pemetaan ulang tetapi terkesan ada rekayasa tapal batas sehingga tim Sultra menolak menanda tangani berita acara," ujar Rajiun.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Pemprov Sultra itu menambahkan, semula disepakati bahwa tapal batas 1 sampai 54 sebagai acuan namun diingkari bahkan tim Sultra terkesan dipaksa menyetujui pemetaan ulang. Padahal katanya, tapal batas 14-54 bermasalah karena berada pada wilayah Sultra.

Sebagai jalan tengah, ia mengaku telah menawarkan peninjauan lapangan untuk memastikan keberadaan tapal batas 14-54 yang diduga masuk wilayah Kecamatan Routa (Kabupaten Konawe), Wiwirano dan Langkikima (Konawe Utara) namun ditolak pihak Pemprov Sulteng.

Target 2010

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemerintahan Umum (PUM), Kemendagri, Mohammad Roem sebelumnya mengungkapkan ada 593 sengketa tapal batas di Indonesia. Menurutnya, permasalahan yang paling sulit dalam penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas, karena ketidakjelasan batas wilayah dan biasanya disertai perebutan potensi ekonomi, misal berupa minyak dan gas. Hanya saja, kata Roem, penyelesaian tapal batas di dalam negeri masih lebih mudah dilakukan daripada penyelesaian tapal batas dengan negara lain.

“Kita ingin daerah-daerah bertetangga itu bekerjasama dalam membangun. Persoalan tapal batas ini sebaiknya diselesaikan dengan sebaiknya,” paparnya. Roem berharap, sengketa tapal batas ini tuntas pada 2010.

Dalam catatan SIGAP, persoalan tapal batas selain dipicu oleh perhitungan dan pemetaan administratif, pada  kenyataannya terjadi dengan motif utama menyangkut masalah ekonomi dan investasi.

Seperti yang pernah terjadi disebuah daerah enklave di wilayah Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah yang masuk Kabupaten Paniai dengan jumlah kepala keluarga sebanyak belasan KK.

Padahal, di keliling daerah enklave itu masuk Kabupaten Mimika, akhirnya  Pemkab Paniai membentuk dan menempatkan seorang kepala distrik di wilayah itu.

Kebanyakan dari pemerintah daerah berargumen, bahwa tapal batas yang jelas akan memberikan kepastian bagi kepentingan investasi baik di sektor pertambangan, kehutanan, perikanan dan kelautan serta lainnya. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita