Jumat, 25 Mei 2012
DPRD Kota Semarang: Awasi Produksi Selang Dan Regulator Elpiji
Jumat, 30 Juli 2010 05:53
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 30/7 (SIGAP) - DPRD Kota Semarang meminta seluruh pihak khususnya Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi selang dan regulator tabung elpiji 3 kilogram untuk menekan kejadian yang tidak diinginkan.

"Di Kota Semarang belum ada kasus ledakan tabung elpiji 3 kilogram. Akan tetapi, tentu kita harus mengantispasinya," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, di Semarang, Kamis (29/70).

Imam mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap elpiji menjelang lebaran dipastikan akan meningkat sehingga tingkat keamanan juga harus diperhatikan.

Pada tahun 2009, konsumsi elpiji mengalami kenaikan 5% dari kebutuhan normal. Pada Hari Raya 2010 diperkirakan konsumsi elpiji akan naik 20% dari kebutuhan normal.

Realisasi Januari-Juli 2010 untuk elpiji tabung 3 kilogram sebanyak 41.948 metrik ton (MT) dan elpiji 12 kilogram 8.283 MT. Sementara asumsi kebutuhan pada September 2010 untuk elpiji tabung 3 kilogram adalah 50.337 MT dan elpiji 12 kilogram 9.940 MT.

Berdasarkan estimasi dari Pertamina terhadap konsumsi elpiji yang meningkat tersebut, lanjut Imam, tentu tingkat keamanan juga harus didapat masyarakat. Di antaranya tidak hanya tabung, akan tetapi selang dan regulator juga harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

"Selama ini jika terdapat masalah, maka mengeluhnya ke Pertamina. Padahal untuk selang dan regulator bukan Pertamina yang membuatnya. Pertamina hanya berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan. Oleh karena itu, Pertamina harus lebih memperketat pengawasan," katanya.

Menurutnya pemutusan hubungan usaha (PHU) layak diambil untuk produsen yang tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil pengawasan yang lebih ketat.

Komisi A DPRD Kota Semarang, Rabu (28/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pertamina, setelah sehari sebelumnya Selasa (27/7) Komisi B DPRD setempat melakukan sidak ke pabrik pembuat tabung di Jalan Walisongo, Tugu, Semarang Barat.

Juni lalu pihak kepolisian telah mengambil tindakan pada 3 direktur perusahaan yang memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram yang diduga palsu, demikian dilaporkan JPPN online. Ketiganya ditetapkan sebagai  tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin. Ketiganya Direktur PT Tabung Mas Murni (TMM) yang ditahan itu masing-masing, Direktur Utama, R Kartono; Direktur Teknis, Yudo dan Direktur Operasional, Hendra.

Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Eko Saputro mengatakan, ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1a), pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang industri. ”Ketiganya sudah kami tahan saat ini,” terangnya kemarin.

Dijelaskan Eko, penetapan tersangka dilakukan  berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, berbagai alat bukti yang ditemukan polisi dan hasil pengujian laboratorium. ”Saksi ahli yang kami hadirkan dari Pertamina, Dinas Industri dan Perdagangan Tangerang, Lembaga Perlindungan Konsumen dan saksi ahli pidana,” terangnya juga.

Sebelumnya pemerintah sudah mewajibkan kepada perusahaan untuk mempunyai izin Standar Nasional Indonesia (SNI), SPPT SNI, lulus uji laboratorium, SPK dan pemesanan guna menghasilkan tabung gas yang seperti diinginkan (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita