Jumat, 25 Mei 2012
Hutan Kalteng Musnah Antara 2012 – 2016
Kamis, 29 Juli 2010 05:44
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/7 (SIGAP) -  WWF Indonesia memprediksikan bahwa hutan Kalimantan Tengah (Kalteng) akan musnah antara tahun 2012-2016 berdasarkan data tutupan hutan Kalimantan dari tahun 1900 hingga sekarang dengan menggunakan proyeksi konservatif dan proyeksi pesimistis.

"Proyeksi konservatif atau pengelolaan hutan secara lestari kerusakan hutan dapat ditekan sebesar 781.529 Ha per tahun, apabila terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hutan atau proyeksi pesimistis maka hutan akan hilang sebesar 1.240.000 Ha per tahun, jika tutupan hutan Kalteng seluas 8.635.944,854 Ha. maka hutan Kalteng akan hilang antara tahun 2012 – 2016," kata Koordinator Wilayah WWF-Indonesia Kalteng Rosenda Ch. Kasih.

Dirinya menambahkan, data tutupan lahan yang dikumpulkan dari tahun 1900 tersebut diproyeksikan per 25 tahun, bahkan akhir-akhir ini menjadi per 10 tahun melihat laju kerusakan hutan yang semakin cepat. Pengelolaan hutan yang salah dapat dilihat dari banyaknya pembukaan lahan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya dan aspek ekonomi.

Selain pengelolaan hutan yang salah dari sisi kebijakan, hilangnya hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan, pembalakan liar, pertambangan dan pembukaan perkebunan sawit secara besar-besaran. Carut marutnya pengelolaan hutan juga dikarenakan proses otonomi daerah, adanya otonomi ada beberapa kabupaten-kabupaten mengeksploitasi hutan untuk memenuhi pendapatan asli daerah (PAD).

Rusaknya hutan di Kalteng juga menjadi keprihatinan Rachmat Witoelar. Mantan Menteri Lingkungan Hidup ini menyatakan bahwa salah satu yang menjadi masalah utama lingkungan hidup, seperti pelestarian kawasan hutan, adalah ketidaktahuan dan ketidaksadaran masyarakat. ”Semestinya, hutan itu harus dijaga dan terus dilindungi. Jangan dianggap hutan itu dapat tumbuh dan hidup dengan sendirinya,” kata Rachmat Witoelar kepada SIGAP, Kamis (29/7). Kalau orang tidak tahu, imbuh Rachmat, harus diberi tahu agar tidak melakukan perusakan.

Sebenarnya, ungkap Kang Rachmat, sapaan akrabnya, pemerintah sudah merespon persoalan  lingkungan hidup, dan pelestarian hutan. Disahkannya UU Lingkungan Hidup, menurut Kang Rachmat, menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap berbagai masalah lingkungan hidup.

”Undang-undang yang disahkan tersebut harus dilaksanakan dan diikuti sebaik-baiknya,” harap Kang Rachmat. Undang-undang yang disahkan pada sidang pleno tanggal 8 September 2009 menjawab segala permasalahan, termasuk jawaban dari pertanyaan-pertanyaan seputar lingkungan hidup, hutan dan pelestariannya. ”Dengan Undang-undang ini dijalankan, semoga akan semakin baik,”imbuhnya. (laporan Sofyan Badrie/ant) 

 

Arsip Berita