Jumat, 25 Mei 2012
Pemekaran Daerah Harus Berparadigma Memakmurkan Rakyat
Kamis, 29 Juli 2010 04:49
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 29/7 (ANTARA) - Proses terjadinya pemekaran daerah kabupaten, kota maupun provinsi di Indonesia harus benar-benar berparadigma memakmurkan setiap jengkal tanah dan air milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian dikatakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah di Jakarta, Rabu (28/7).

"Menyimak hasil evaluasi Pemerintah RI bahwa 80 persen daerah pemekaran bermasalah atau gagal, telah memunculkan kekhawatiran kegagalan atas rencana ratusan daerah baru yang kini antre menunggu disahkan atau dimekarkan sebagai daerah otonom," Ismeth Abdullah.

Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Ismeth mengusulkan perlunya pernilaian yang komprehensif terhadap suatu daerah baru sebelum dimekarkan melalui undang-undang.

Dijelaskan Ismeth Abdullah, penilaian selama ini kebanyakan hanya datang dari kalangan birokrasi dan politisi, sehingga hasilya sering dapat dibayangkan bukan suatu pernilaian yang murni untuk pembangunan daerah, atau berparadigma memakmurkan setiap jengkal tanah dan air Nusantara.

Malahan, menurut pengamatan Ismeth Abdullah (yang memimpin Provinsi Kepri sebagai daerah pemekaran dari induknya Provinsi Riau sejak 2005 lalu), seringkali terjadi kompromi antara politisi, tokoh-tokoh atau elite di daerah, dan birokrasi di pusat.

"Tidak sedikit juga beraroma transaksional dan KKN. Kita tidak menuduh, tetapi ada aroma itu. Akibatnya, lahirlah daerah pemekaran baru yang sarat dengan nuansa bukan untuk kepentingan memakmurkan rakyat serta setiap jengkal tanah air kita," katanya.

Kendati begitu, Ismeth Abdullah mengatakan, pemekaran sebagai salah satu pengejawantahan otonomi daerah sesuai konstitusi kita, harus tetap mesti diupayakan secara benar.

"Tidak mungkin Pemerintah Pusat mengurus sendiri setiap jengkal tanah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kan? Itulah prinsip otonomi daerah. Yakni, daerah diberdayakan, sehingga dia mampu menghidupi diri sendiri, mampu memperbaiki kesehatan warga, meningkatkan pendidikan anak mudanya dan seterusnya," ujarnya.

Namun menurutnya, daerah pemekaran itu jangan lalu dibiarkan tumbuh sendiri, apalagi menganggap kemampuannya sudah sama dengan induk atau daerah lain yang sudah lama berotonomi.

"Ini yang sering tidak kita perhitungkan. Membiarkan mereka dan menganggap telah sama kemampuannya dengan daerah-daerah yang telah lama berotonomi. Apalagi ada anggapan yang terus dikembangkan, bahwa pemekaran itu menghabiskan anggaran pusat. Bahwa pemekaran daerah baru menghabiskan banyak uang negara. Paradigma ini benar-benar keliru," tegasnya.

Memang dalam jangka pendek, demikian Ismeth Abdullah, pandangan itu ada benarnya, yakni banyak dana serta daya tersedot ketika membentuk daerah baru (daerah pemekaran). Namun, dalam jangka panjang, pemekaran itu justru membantu Pemerintah Pusat untuk memakmurkan setiap jengkal tanahnya NKRI. “Makanya, mereka harus diberdayakan, tidak mungkin dibiarkan bekerja sendiri pada awal-awal pendiriannya," katanya.

Salah satu yang perlu dilakukan, menurutnya, menggenjot bantuan langsung ke desa.

"Model penyaluran dana sebesar Rp500 juta per desa tertinggal di Provinsi Kepri yang bertajuk Program Percepatan Pembangunan Kelurahan /Desa (P3KD) yang disalurkan ke 169 desa, telah menggairahkan ekonomi pedesaan dan pada giliran berikutnya mendorong dinamika perekonomian regional," ujarnya.

Dirinya mengatakan, karena ekonomi rakyat di desa-desa bergelora, memicu membesarnya potensi ekonomi regional, lalu terbentuklah peluang investasi, kemudian berimbas pada meningkatnya pendapatan, sehingga pemerintah bisa memperbesar penerimaan pajak-pajak karena situasi yang berawal dari pemberdayaan desa-desa di daerah pemekaran tersebut.

"Jadi, kemakmuran yang merambah hingga ke wilayah pedesaan, akibat adanya rentang kendali makin pendek setelah terbentuknya daerah pemekaran, dipastikan membantu percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, yang pada giliran berikutnya berdampak pada meningkatnya `Gross Domestic Product` (GDP) secara nasional," kata Ismeth Abdullah lagi.

Berdasarkan catatan SIGAP, setidaknya selama kurun waktu 10 tahun terakhir ada 205 daerah pemekaran yang terbentuk. Namun pemerintah mengatakan, dari 205 daerah pemekaran  sekitar 80% daerah pemekaran tersebut dinilai gagal. Daerah-daerah tersebut dianggap tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan.

”Terus terang, dengan bertambahnya 205 daerah pemekaran baru dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini banyak masalah di lapangan. Karena itu, ke depan kita harus pastikan bahwa daerah-daerah yang dimekarkan itu betul-betul efektif mencapai tujuan antara lain pelayanan publik yang lebih baik, ekonomi yang bergerak, dan memberikan keadilan daerah,” ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan pemekaran daerah, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro beberapa waktu lalu mengatakan, tidak bisa mengatakan berapa jumlah ideal provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, untuk pemekaran daerah, pemerintah dan DPR harus melihat lagi esensi dari otonomi daerah setempat.

Untuk itu menurut Siti Zuhro, Indonesia harus menyelesaikan grand desain otonomi daerah. Apa saja kriteria daerah yang layak dimekarkan. Sebab tujuannya bukan ingin menutup pemekaran daerah yang bisa membuka potensi ekonomi dan pertahanan dan keamanan di daerah.

Rencana pemekaran daerah, ujarnya, harus disandingkan dengan 4 tujuan otonomi daerah. Yakni, pertama peningkatan pelayanan publik, kedua tata kelola pemerintah yang baik (good governance), ketiga peningkatan kesejahterakan masyarakat, dan keempat adalah peningkatan daya saing daerah.

"Kalau tujuan otonomi tidak berjalan pada daerah otonomi baru buat apa dijalankan. Yang harus diperhatikan adalah makna dasar dari memekarkan, daerah otonomi baru memenuhi syarat," katanya seperti dilansir mediaindonesia.com. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita