Jumat, 25 Mei 2012
Kemenkeu: 11 Instansi Belum Penuhi Syarat Remunerasi
Rabu, 28 Juli 2010 02:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/7 (SIGAP) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa 11 kementerian/lembaga belum dapat menerima remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan.

"Kita lihat beberapa kementerian/lembaga sedang melakukan proses (memenuhi persyaratan), ada yang mencapai 60 persen, ada yang mencapai 70 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Mulia P. Nasution di Jakarta, Selasa (27/7).

Hingga saat ini, kata Mulia, baru 3 kementerian/lembaga yang sudah memperoleh remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi yaitu Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 11 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, direncanakan mulai menerima remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi pada 2010.

Mulia mengemukakan pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran dalam rangka remunerasi untuk reformasi birokrasi baik untuk tahun 2010 maupun usulan untuk 2011.

"Anggaran sudah dialokasikan, tinggal realisasi yang masih dipantau dan dinilai oleh tim reformasi birokrasi tingkat nasional yang dikoordinasikan oleh Kemenpan dan Reformasi Birokrasi," kata Mulia.

Menurut Mulia, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi birokrasi di mana remunerasi merupakan komponen penting. Namun, pemberian remunerasi tidak bisa dilepaskan dan harus dilaksanakan setelah sejumlah persyaratan dipenuhi.

Disebutkan persyaratan itu meliputi adanya penataan organisasi di instansi yang bersangkutan.

Dengan adanya desentralisasi, katanya, harus dipastikan tugas pokok instansi dimaksud masih sesuai, tidak ada desentralisasi ke daerah, tidak ada unit yang strukturnya berdekatan sehingga tidak menimbulkan potensi pengangguran terselubung.

Menurut Mulia, juga harus dilihat kembali tata kerja/proses bisnis dan diupayakan agar tiap instansi ada langkah-langkah meningkatkan kualitas pelayanan dari segi waktu dan biaya.

"Ketika ada pungutan harus jelas dasar hukumnya dan wajar sesuai Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegas Mulia.

Selain itu, perlu penataan manajemen sumber daya manusia (SDM) seperti menyangkut klasifikasi jabatan, dan analisis beban kerja.

Dikatakannya, jangan sampai ada penumpang gratis karena belum ada sistem pengukuran kinerja, baik untuk unit maupun individu instansi yang bersangkutan.

"Kalau itu sudah terpenuhi, maka tentunya pemberian remunerasi bisa dilakukan," kata Mulia menegaskan.

Sebelumnya DPR minta perbaiki mekanisme remunerasi. Dikatakan remunerasi  untuk para pegawai negeri sipil tetap diperlukan karena diberikan untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Namun, mekanisme pemberian remunerasi tetap harus diperbaiki.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Aziz di Jakarta, April lalu, menjelaskan, pemberian remunerasi tidak ada kaitannya dengan upaya menekan korupsi di instansi pemerintah. Remunerasi itu diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Hanya saja, mekanisme pemberian remunerasi harus dievaluasi. Misalnya, dengan menerapkan sistem peringatan dini untuk mempersempit celah bagi pegawai melakukan penyelewengan. Syarat serta konsekuensi pemberian remunerasi juga harus diperjelas.

”Misalnya, kalau remunerasi dinaikkan Rp 1, tingkat produktivitas pegawai harus ditingkatkan berapa persen. Untuk pegawai di instansi penghasil pendapatan, seperti Ditjen Pajak, kenaikan remunerasi diberikan dengan konsekuensi kenaikan target pendapatan,” tutur Harry, seperti dilansir Kebijakansosial.wordpress.com.

Untuk diketahui, total anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sekitar Rp 160 triliun. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 20 triliun dari anggaran belanja pegawai tahun sebelumnya yang baru sekitar Rp 140 triliun. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita