Jumat, 25 Mei 2012
Kantor SKP BSB Mensyukuri Keputusan Hakim
Rabu, 28 Juli 2010 02:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/7 (SIGAP) - Staf  Khusus Presiden Andi Arif ‎ mengapresiasi dan mensyukuri keputusan majelis hakim, terkait keputusan bebas dua janda pahlawan yang bersengketa dengan Perum Pegadaian. Demikian disampaikan Setiardi Negara Asisten Staf Khusus Presiden yang dipercaya untuk ikut memberi pendampingan kepada dua janda pahlawan tersebut.

"Siapapun, termasuk Presiden, tidak bisa melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berlangsung, namun  Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat besar terhadap kasus kedua janda pahlawan tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ibu soetarti dan ibu roesmini datang ke kantor staf khusus presiden pada saat kasusnya sudah masuk ke PN jakarta timur.

Pada saat itu, oleh pihak Andi Arif  diupayakan terobosan untuk membantu memberi jalan keluar atas permasalahan yang menimpa.

"Pertama, selama proses hukum di pengadilan berlangsung, kedua janda pahlawan tersebut  tetap boleh tinggal di rumah dinas yang dipersengketakan. Kami secara rutin memantau kondisi kedua ibu tersebut, baik secara langsung maupun tak langsung," tutur pria yang akrab dipanggil Ardi.

"Jika perkara  TUN yang kini tengah ditangani MA menolak gugatan kedua janda pahlawan, dan rumah dinas itu tak boleh dijual oleh Pegadaian, maka kami menyiapkan opsi lain. Yakni, presiden memberikan bantuan rumah secara gratis. Dananya akan diambil dari program CSR BUMN yang ada. Tapi, solusi kedua ini tentu harus menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap (inkracht)," pungkasnya.

Dua janda pahlawan Soetarti Sukarno dan Rusmini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi vonis tersebut, jaksa siap mengajukan kasasi.

“Proses selanjutnya, kami akan mengupayakan upaya hukum kasasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).

Suud menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, bila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang didakwakan, maka jaksa berhak melakukan proses hukum selanjutnya.

“Prosedurnya begitu lepas tuntutan kami wajid kasasi. Itu prosedur tetap, tapi kita akan diskusikan dulu dengan atasan,” imbuhnya seperti dilansir OKEZONE. (laporan wa prasetya)

 

Arsip Berita