Jumat, 25 Mei 2012
Pelayaran Indonesia 94% Dikuasai Kapal Asing
Jumat, 23 Juli 2010 06:55
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/7 (SIGAP) - Industri pelayaran di Indonesia sampai saat ini masih terpuruk, karena sekitar 94% pelayaran dikuasai oleh kapal berbendera asing, sehingga merugikan pelayaran nasional.

Permasalahan dihadapi di bidang industri pelayaran selama ini umumnya faktor tidak mampu mengembangkan armada akibat kekurangan modal, kata Rizald Max Rompas, Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Palembang, Kamis (22/7).

Dalam dialog publik dan interaktif tentang "Menjaring Potensi Ekonomi Sumber Daya Laut Indonesia", Max Rompas mengemukakan, selain tidak mampu mengembangkan armada juga karena usaha pelayaran belum digolongkan sebagai usaha layak mendapat kredit dari bank.

Menurutnya, praktek pengoperasian kapal asing juga banyak merugikan pelayaran nasional, karena tidak mampu bersaing menghadapi kapal asing, tidak saja di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri.

Selain itu adanya kemudahan perusahaan asing mencarter kapal nasional mengangkut muatan antar pulau di bawah bekas bendera perusahaan pelayaran nasional.

Sementara itu, Instruksi Presiden No.5/2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional agar menteri dan kepala daerah menerapkan asas mewajibkan komoditas domestik diangkut kapal berbendera Indonesia.

Asas ini, katanya, berdampak pada industri pelayaran dan perkapalan nasional, sehingga kebutuhan pelaut akan meningkat untuk mengoperasikan kapal, industri galangan kapal akan semakin berkembang untuk menciptakan kapal baru mengangkut 14 komoditas utama dari pulau satu ke pulau lain.

Oleh karena itu, kebutuhan tenaga kerja dan para ahli di bidang perkapalan juga akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan jumlah kapal dan industri galangan kapal.

Tambahan Armada

Menurut Rizald, berdasarkan data pemerintah, pada Maret 2005 ada sejumlah 6.041 armada niaga nasional berbendera Indonesia, sementara saat ini jumlah armada meningkat menjadi 8.345 unit.

Dirinya menyatakan, untuk merealisasikan Instruksi Presiden tersebut secara penuh pada 2010, setidaknya diperlukan lagi tambahan 654 unit kapal berbagai ukuran senilai 4,6 miliar dolar AS.

Namun demikian, industri pelayaran nasional saat ini dalam kondisi terpuruk, kontribusi sektor industri ini terhadap PDB baru 1,64%, di mana pelayaran asing sangat menguasai lalulintas muatan nasional.

Selanjutnya, juga antar pulau pelayaran asing untuk perdagangan luar negeri sebesar 96,6% muatan angkutan laut asing dan 46,8% muatan angkutan laut dalam negeri dikuasai kapal berbendera asing.

Akibatnya, setiap tahun Indonensia membayar kapal asing Rp100 triliun dan menghasilkan defisit pada transaksi berjalan, yaitu membayar jasa kepada kapal luar negeri lebih besar ketimbang penerimaan dari komonitas yang diekspor, katanya.

Oleh karena itu, kebijakan transportasi laut diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan yang terjadi baik di skala nasional, regional, maupun global, dalam menjawab tantangan dan peluang yang ditimbulkan, tambahnya.

Upaya pelayaran Nasional

Menurut laporan Bisnis Indonesia, kebangkitan pelayaran nasional harus diakui sebagai buah dari regulasi pemerintah yang menerapkan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia). Peta jalan (road map) asas cabotage itu sudah dimulai dari 4 tahun lalu dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2010, kecuali untuk angkutan penunjang lepas pantai [off shore) yang ditetapkan mulai 1 Januari 2011.

Tentu saja kebijakan itu disambut antusias oleh pelayaran nasional sebagai pintu untuk menggeser dominasi armada asing di sektor angkutan laut domestik. Tantangan untuk memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih berhasil dipenuhi sesuai dengan tenggat penerapan asas cabotage

Ketika pemerintah menantang pelayaran nasional menyediakan kapal batu bara dan migas, kebutuhan armada kedua komoditas strategis itu sukses terpenuhi pada 2009, sehingga mulai 1 Januari 2010 tidak ada kapal berbendera asing yang mengangkut komoditas itu.

Keberhasilan itu bisa dilihat dari tingginya pertumbuhan jumlah kapal niaga berbendera Indonesia pada tahun ini. Berdasarkan data Departemen Perhubungan, pada Maret 2005 jumlah kapal berbendera Merah Putih hanya 6.041 unit dengan kapasitas 5,67 juta GT, tetapi pada Oktober 2009 jumlahnya bertambah menjadi 9.064 unit dengan kapasitas 11,35 juta GT, atau melonjak 50,04%.

Kenaikan jumlah armada itu juga mencerminkan pertumbuhan perusahaan pelayaran di Indonesia. Dephub mencatat jumlah pemegang surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dan surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus (Siopsus) sebanyak 2.111 perusahaan, naik dibandingkan dengan posisi tahun lalu yang tercatat 1.990 unit.

Penguasaan armada nasional terhadap pangsa muatan domestik juga meningkat secara signifikan. Hingga September 2009, kapal berbendera Merah Putih telah mengikis hegemoni asing dengan menguasai 85,7% dari total pangsa muatan domestik.

Selama periode itu, total muatan antarpelabuhan di Indonesia mencapai 262,3 juta ton, tetapi armada asing tinggal menguasai 37,5 juta ton atau 14,3% yang sebagian besar di sektor angkutan offshore, sedangkan kapal Merah Putih mengendalikan 224,8 juta ton.

Dibandingkan dengan kondisi 2008, penguasaan pangsa muatan domestik itu bergeser cukup tajam. Ketika itu asing masih menguasai 20,6% dari total pangsa muatan atau 242,9 juta ton, sedangkan pelayaran nasional baru mengendalikan 192,8 juta ton atau 79,4%.

Seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh, Ketua DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W. Sutjipto berkali-kali menegaskan komitmen pelayaran nasional dalam memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih.

Namun, komitmen pelayaran itu memerlukan dukungan yang kuat dari pemerintah dan stakeholder lainnya agar momentum implementasi asas cabotage bisa dimanfaatkan secara optimal guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Masih terkendala pasalnya, kendati sukses menggeser hegemoni asing, pelaku usaha pelayaran nasional belum mampu memanfaatkan lembaga pembiayaan dalam negeri secara optimal, terutama karena terkendala tingginya bunga bank. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita