Jumat, 25 Mei 2012
Pemkab Biak Diimbau Buat Perda Kelebihan Tonase
Jumat, 23 Juli 2010 04:14
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,23/7 (SIGAP) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua diimbau membuat peraturan daerah (Perda) tentang kelebihan tonase angkutan truk kontainer yang melintas di sejumlah jalan protokol di wilayah itu.

Direktur Yayasan Parusi Biak, Metuzalak Awom SH di Biak, Kamis (22/7) mengatakan dengan adanya regulasi (Perda) tentang kelebihan tonase angkutan kontainer itu dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika perda kelebihan tonase angkutan kontainer dibuat maka akan melindungi kondisi jalan kota Biak dari kerusakan. Ya dalam aturan ini memuat berbagai ketentuan kewajiban dan larangan hingga pemberian sanksi bagi yang melanggar," kata Direktur Yayasan Parusi Biak Metuzalak Awom kepada pers di Biak, Kamis.

Awom mengakui, karena belum adanya perda tentang kelebihan tonase angkutan kontainer menyebabkan jalan-jalan di kota Biak bisa bebas dilewati truk peti kemas sehingga sangat berbahaya.

"Saya optimistis jika pemkab Biak membuat regulasi kelebihan tonase angkutan truk kontainer dapat memberikan andil bagi kelayakan jalan kota Biak. Selain itu mendatangkan retribusi bagi daerah ini," ujarnya.

Yayasan Parusi selaku organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam pelayanan bantuan hukum, pendidikan dan pelayanan sosial siap membantu pemkab Biak dan instansi terkait mewujudkan berbagai aturan perda bagi kemajuan pembangunan di daerah ini.

Ditempat terpisah, Alexander Kapisa Asisten Staf Khusus Presiden, Bidang Pembangunan Daerah dan  Otonomi Daerah mengatakan, dalam konteks pengembangan wilayah,  posisi geografis kabupaten Biak Numfor sangatlah strategis sebagai kota yang akan dikembangkan sebagai kota jasa. Hal ini tentu saja berimplikasi terhadap pergerakan roda ekonomi bagi kabupaten biak sendiri, Sebagai perwujudan dalam rangka meningkatkan roda ekonomi secara khusus pendapatan asli daerah (PAD).

“Seyogyanya Pemkab Biak Numfor sudah harus memulai menyusun PERDA tentang kelebihan Tonase, hal ini sangat penting guna mengatur arus lalu lintas truk container  yang memiliki berat atau tonase tertentu yang akan  melewati ruas-ruas jalan di dalam kota biak,” terangnya.

Jika hal ini sudah memiliki landasan hukum atau regulasi yang kuat tentu saja akan menjadi parameter bagi pengembangan kota-kota lain di wilayah provinsi Papua, jelas putera Biak ini. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita