Jumat, 25 Mei 2012
Pengusaha Wajib Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup
Jumat, 23 Juli 2010 03:27
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/7 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pengusaha yang kegiatan usahanya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengupayakan kelestarian lingkungan hidup.

Demikian dikatakan Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan (BPP) Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Budi Martono di Wonosari, Kamis (22/7). Budi menambahkan, pelaku usaha harus segera memiliki dokumen lingkungan hidup.

Menurutnya, kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi pengusaha didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No.12 tahun 2010 yang diberlakukan sejak 19 Juli 2010.

Dalam Perbup Bab II pasal 3 pengusaha diwajibkan memiliki Upaya Pengelolaan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPPL).

"Pelaku usaha yang belum memiliki UKL-UPL harap mengurus dokumen lingkungan hidup mengingat perbup tersebut sudah berlaku," katanya usai sosialisasi Perbup No.12/2010 di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.

Menurutnya, dalam Perbup tersebut terdapat 320 jenis usaha dari 11 bidang yang wajib memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunung Kidul.

Misalnya, untuk bidang perdagangan, jenis pasar tradisional yang luas lahannya lebih besar dari atau sama dengan 0,5 hektare harus memiliki UKL-PKL, jelas Budi.

Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Gunung Kidul, Agus Prihastoro mengatakan, pemberlakukan Perbup tersebut membuat bingung jajaran KPT.

Agus mengatakan KPT belum pernah berkoordinasi dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) untuk membahas prosedur pengurusan UKL-UPL dan SPPL.

"Kami perlu kejelasan tentang pengeluaran dokumen itu. Apakah kami mengeluarkan izin dulu baru terbit dokumennya atau kami menunggu Kapedal mengeluarkan dokumen sebelum izin usaha kami terbitkan," katanya.

Semenatara itu menurut Indra Sukaryono, Kepala Bidang Ruang darat, Laut dan Udara pada Asisten Deputi Urusan Perencanaan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak 3 dekade lalu, tampak tak berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadinya adalah karena pertimbangan lingkungan tidak diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan pada tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program-program pembangunan.

Jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah di atas, dan sekaligus sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa mendatang, adalah mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang strategis, yakni pada tataran kebijakan (policy), rencana (plan), atau program melalui aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA).

Di Eropa, lanjutnya, semenjak diterbitkannya EU Directive 2001/42/EC (atau yang umum disebut sebagai SEA Directive) pada tahun 2001 yang lalu, setiap negara anggota Uni Eropa diwajibkan melakukan KLHS terhadap rencana dan program.

Di Asia, dari Workshop AMDAL se Asia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei - 2 Juni 2007 di Hanoi, diketahui bahwa hanya sebagian kecil negara di Asia yang tidak mengaplikasikan atau belum memiliki pilot project KLHS. Bahkan di Vietnam dan China KLHS berstatus wajib dan telah dilembagakan dalam peraturan perundang-undangan, seperti dilansir seperti dilansir bulletin.penataanruang.net (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita