Jumat, 25 Mei 2012
3.091 Perda Bermasalah Direkomendasikan BAPPENAS
Selasa, 20 Juli 2010 07:07
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 20/7 (SIGAP) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menemukan sebanyak 3.091 peraturan daerah (Perda) bermasalah

yang seharusnya dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian.

 

Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Max Hasudungan Pohan di Jakarta, Senin, menyatakan, per Juli 2009, ditemukan 246 Perda bermasalah. Sementara pada tahun 2008 terdapat 1.033 Perda bermasalah.

"Tahun 2008 yang terbanyak, sedangkan tahun 2001-2006 ada 1.039 Perda, dan 2007 sebanyak 773 Perda. Jadi total 3.091 Perda bermasalah sepanjang tahun 2001-2009," katanya.

Max menilai adanya Perda bermasalah tersebut diketahui setelah Perda tersebut disahkan. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) di Kemdagri yang melakukan konsultasi awal.

"Harusnya membuatnya mengacu pada rambu-rambu yang sudah ada. Kalau dia ikut rambu-rambu itu saja maka tidak akan bermasalah," katanya.

Max menyebutkan, pihak Kemenkeu sudah merekomendasikan pihak Kemdagri agar memerintahkan daerah membatalkan atau merevisi Perda yang bermasalah tersebut.

"Kan yang bisa membatalkan Perda melalui Mendagri yang diajukan ke Presiden," katanya.

Menurutnya, pembatalan atau revisi Perda bermasalah merupakan usaha pembenahan diri untuk mendorong investasi guna mempersiapkan infrastruktur.

"Ini untuk pencerahan supaya lebih kompeten. Membuat aparatur pemerintah lebih mementingkan pembangunan daerahnya dibanding kepentingan yang sempit seperti golongan. Caranya dengan mengurangi perda-perda yang menghambat perekonomian," katanya.

Max menilai, adanya Perda bermasalah j uga menyebabkan lemahnya penyerapan anggaran daerah.

"Kejelian dana pemerintah bisa disalurkan dengan cepat dan proper. Ini butuh kapasitas dan kompetensi yang tinggi dari aparat daerah. Kalau berjalan dengan baik, penyerapan pasti lebih tinggi. Tak ada yang parkir di bank-bank setempat," katanya.

Max menilai, tidak perlu adanya penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang diberlakukan Kemkeu untuk merangsang aparat pemerintah bekerja dengan baik untuk membangun wilayahnya. Ini karena memang sudah tugas aparat untuk bekerja dengan baik termasuk menyerap anggaran yang disediakan pemerintah untuk daerahnya.

"Memang sudah tugasnya harus bekerja dengan baik. Untuk sementara bisa, tapi ke depan orang-orang itu tidak perlu reward itu, kecuali yang berprestasi tinggi," katanya.

Sebelumnya Kemendagri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah dicabut oleh pemerintah karena dinilai bermasalah.

"Nanti akan kita rekap lagi untuk dikirimkan ke BPK untuk di awasi BPK. Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita. Kita harapkan, koreksi-koreksi terhadap perda bermasalah, itu betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (14/7) seperti dilansir JPPN MOBILE.

Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannya.

Sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perda. Jika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dicabut, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita