Jumat, 25 Mei 2012
Presiden: Kurangi Utang Luar Negeri
Selasa, 20 Juli 2010 05:27
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 20/7 (SIGAP) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pengurangan pembiayaan baru dari luar negeri berbentuk utang, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

"Mari kita kurangi sumber pembiayaan baru dari luar negeri," kata Presiden ketika membuka rapat terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/7).

Kalaupun harus menggunakan pembiayaan luar negeri, Presiden meminta tidak memilih opsi utang, melainkan opsi hibah atau pemutihan utang.

Presiden mencontohkan pemerintah saat ini sedang menjalin kerja sama dengan Norwegia terkait rencana pemberian hibah kepada Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp9 triliun.

Kepala Negara juga mengusulkan opsi pemutihan. Hal itu telah diterapkan dalam kerja sama Indonesia dengan organisasi Internasional Global Fund dan sejumlah negara.

Pemutihan utang memberikan kesempatan kepada negara berutang untuk mengalihkan kewajiban membayar utang ke dalam berbagai kegiatan lain untuk kepentingan negara tersebut.

"Uang itu untuk keperluan kita juga," kata Presiden.

Saat ini, pemerintah sedang merintis kerja sama dengan Australia dan beberapa negara Eropa untuk menerapkan mekanisme tersebut.

Pada kesempatan itu, Presiden berharap rasio utang terhadap pendapatan nasional dalam APBN semakin turun. Dengan demikian, anggaran nasional akan semakin sehat.

Presiden menegaskan, APBN harus dikelola dengan baik. Krisis suatu negara bisa disebabkan oleh pengelolaan APBN yang tidak baik, terutama karena tingginya defisit dan rasio utang yang tidak sehat.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan penerimaan negara sesuai dengan potensi penerimaan yang seharusnya diterima, lalu pemerintah juga perlu memikirkan pembelanjaan itu secara baik, sehingga tidak semakin membebani keuangan negara.

Sebelumnya, tercatat penerimaan pajak tanpa PPh Migas mencapai Rp215,5 triliun atau sebesar 35,6% dari target pemerintah dalam APBNP 2010 sebesar Rp606,1 triliun.

Namun realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) tanpa PPh Migas tumbuh 7,9 % lebih kecil dibandingkan realisasi pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai 24,1%.

"Hal ini disebabkan diantaranya karena pertumbuhan negatif PPh pasal 21 sebesar 5,7% karena tidak diwajibkan memasukkan SPT tahunan dan pertumbuhan negatif PPh pasal 23 sebesar 6,5% karena menurunnya transaksi dibanding periode tahun lalu," kata M Tjiptardjo, Dirjen Pajak kepada Antara beberapa waktu lalu.

Dikatakannya masih ada pertumbuhan negatif PPh pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 23,3% karena pada 2009 masih terdapat tambahan penerimaan dari Program Sunset Policy selama dua bulan, sedangkan pada 2010 telah ditiadakan.

Kiranya, pernyataan Presiden mampu menjadi evaluasi departemen guna efesiensi dan peningkatan penerimaan negara. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita