Jumat, 25 Mei 2012
Soal Percemaran Minyak Australia, Stafsus Presiden Turunkan Tim ke Laut Timor
Selasa, 20 Juli 2010 03:41
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 20 /7 (SIGAP). Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah (SKP Bangda dan Otda) Velix Wanggai dalam minggu ini akan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi data kerugian masyarakat Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur, pasca terjadinya kebocoran minyak di Laut Timor.

Kebocoran minyak yang terjadi pada 21 Agustus 2009 dan diduga berasal dari instalasi pengeboran minyak The Montara Well Head Platform milik Australia itu mengganggu mata pencaharian masyarakat Kabupaten Rote Ndao, khususnya para petani rumput laut dan nelayan.

“Data kerugian akan diverifikasi dan diberikan kepada Presiden serta Kementerian dan Lembaga terkait, untuk langkah-langkah lebih lanjut. Apabila diperlukan, pemerintah dapat menjadikan data tersebut sebagai salah satu bahan penyusunan klaim kerugian kepada pihak yang menimbulkan pencemaran,” kata Velix Wanggai.

Belum lama ini, SKP Bangda dan Otda telah menerima laporan dari Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM perihal jenis dan kuantitas kerugian yang diderita petani rumput laut dan nelayan Kabupaten Rote Ndao.

Menurut laporan Bupati Rote Ndao, tumpahan minyak itu mencemari sekitar 16.420 KM2 wilayah Laut Timor yang tercakup dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kerusakan ekosistem laut dan kematian berbagai jenis biota laut telah menyebabkan anjloknya pendapatan nelayan dan petani rumput.

Sebelum terjadinya pencemaran, petani rumput laut di Rote Ndao dapat memproduksi 7334 ton rumput luat kering per tahun. Pada tahun 2009, atau setelah pencemaran terjadi, produksi turun hingga 1.512 ton. Bahkan, hingga Juni 2010, produksi rumput laut kering di Rote baru mencapai 341,4 ton.

“Persoalan ekonomi yang dihadapi petani dan nelayan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Hal tersebut mestinya berjalan seiring dengan upaya untuk membersihkan laut melalui pemanfaatan teknologi,” ujar Velix.

Mei lalu, Yayasan Peduli Timor Barat juga telah membentuk tim advokasi yang bertugas mempersiapkan tuntutan ganti rugi atas pencemaran Laut Timor yang diakibatkan oleh meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009.

Tim ini terdiri atas pakar hukum laut, pakar hukum internasional, pakar oseanografi, pengacara, ahli bilogi, ahli geologi, ahli kimia, ekonom, sosiolog, antropolog dan para jurnalis. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita