Jumat, 25 Mei 2012
Pemerintah Susun Standar Baru Bangunan Tahan Gempa
Sabtu, 17 Juli 2010 05:44
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 17/7 (SIGAP) - Pemerintah akan menyusun standar nasional Indonesia (SNI) yang baru untuk infrastruktur atau bangunan yang mampu menahan goncangan gempa

sehingga meminimalkan kerusakan berdasarkan peta wilayah rawan gempa yang telah selesai dibuat.

 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyampaikan hal tersebut di Bina Graha Jakarta, Jumat usai paparan peta bahaya gempa Indonesia 2010.

"Kita sudah ada SNI untuk pembuatan perencanaan gedung agar gedung itu tahan gempa. SNI No 03 tahun 2002. Kami menganggap itu sudah `out of date` karena didasarkan pada kaidah yang sudah lama, sekarang melihat kenyataan gempa itu sering sekali terjadi di Indonesia," katanya.

Djoko mengatakan, berdasarkan peta yang baru diselesaikan oleh tim yang beranggotakan tenaga ahli dari ITB, LIPI dan beberapa badan lainnya, maka pihaknya akan menyusun draf untuk SNI yang baru dan akan mulai dimatangkan pada Agustus mendatang.

"Nanti diteruskan dengan pembuatan SNI. SNI kita yang akan datang gempa ini sudah mengikuti juga `international building` yang paling baru tahun 2006," kata Djoko.

Dikatakannya, peta yang telah selesai sudah diedarkan ke sejumlah kementerian sehingga bisa menggunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Mereka juga melakukan pembangunan gedung, pekerjaan sipil, membuat pelabuhan, bangunan itu semua. Bangunan itu kalau dibangun mesti memakai kaidah dengan perencanaan bangunan tahan gempa," katanya.

Saat ini Indonesia telah memiliki peta bahaya gempa baru yang disusun oleh tim revisi peta gempa Indonesia dengan menggunakan pendekatan probabilitas di batuan dasar.

Peta ini digunakan untuk memperkirakan besarnya beban gempa guna perencanaan infrastruktur tahan gempa. Setelah menjadi standar nasional, diharapkan semua infrastruktur yang akan dibangun mengacu pada peta tersebut sehingga mampu menahan gaya gempa yang mungkin terjadi.

Dengan demikian infrastruktur lebih aman serta korban jiwa dan kerugian materil bisa diminimalkan dan juga bisa digunakan untuk membantu mendidik masyarakat memahami gaya gempa yang dihadapi.

Djoko mengatakan peta ini sangat membantu dalam menyiapkan ketahanan bangunan atas gempa di masa mendatang termasuk infrastruktur pengairan seperti bendungan.

Sementara itu ketua tim, Prof Masyhur Irsyam mengatakan, walaupun peta gempa ini dikembangkan berdasarkan data dan metodologi terkini, namun kedepan masih perlu disempurnakan secara berkelanjutan karena masih banyak penelitian yang perlu dilakukan.

"Perlu studi baru untuk mengurangi potensi bahaya gempa yang lebih besar karena mengingat peristiwa Aceh kekuatan gempa lebih besar dari yang diperhitungkan semula," katanya.

Indonesia pada 2002 telah memiliki standar bangunan dan infrastruktur tahan gempa disebut SNI 03-1726-2002.

Peta baru ini memperbaiki beberapa hal dari peta gempa yang lama yang digunakan dalam SNI 2002 karena menggunakan prosedur baru dalam membuat analisis probabilitas bahaya "seismic" yang digunakan oleh United States Geological Survey (USGS).

Peta analisis probabilitas bahaya "seismic" merupakan peta tentang nilai percepatan tanah maksimum di batuan dasar sebagai potensi bahaya getaran gempa pada suatu wilayah oleh sumber-sumber gempa di sekitarnya.

Dengan menghitung potensi percepatan tanah di batuan dasar, peta ini diharapkan bisa bermanfaat untuk keperluan perancangan bangunan tahan gempa, jembatan dan perencanaan wilayah.

Anggota tim revisi gempa masing-masing Prof Masyhur Irsyam dari ITB, Dr. I Wayan Sengara dari ITB, Fahmi Aldiamar,ST,MT dari Departemen PU, Ir. M.Ridwan Dpl,E.Eng dari Departemen PU, Ir.Engkon K Kertapati dari Badan Geologi, Danny H Natawidjaja dari LIPI, Prof.Sri Widiyantoro (ITB), Wahyu Triyoso,PhD dari ITB, Drs. Suhardjono dari BMKG, Dr. Irwan Meilano dari ITB dan Ir.M Asrurifak MT dari ITB.

Acara pemaparan hasil penelitian dari Tim 9 ini di fasilitasi oleh Kantor Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, serta dihadiri lembaga terkait maupun undangan lain. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita