Jumat, 25 Mei 2012
Bupati Sanggau: Tinjau Ulang Kesepakatan Sosek Malindo
Kamis, 15 Juli 2010 11:57
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta,15/7 (SIGAP) - Bupati Sanggau Setiman H Sudin mengharapkan sejumlah kesepakatan di forum Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia ditinjau ulang karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Sejumlah ketentuan perdagangan yang pernah ditetapkan untuk mobilitas barang dan orang, saat ini sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat," kata Bupati Sanggau Setiman H Sudin saat dihubungi di Sanggau, Rabu.

Dirinya mencontohkan ketentuan mengenai batas maksimal jual beli senilai 600 Ringgit Malaysia di daerah perbatasan.

"Kesepakatan itu dibuat sejak tahun 1971 sehingga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan ekonomi masyarakat perbatasan," katanya.

Sudin berharap adanya tinjauan ulang mengenai ketentuan perdagangan lintas negara untuk membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat perbatasan.

Dirinya juga mengeluhkan banyak peraturan dari Pemerintah Pusat yang mulai membatasi gerak ekonomi masyarakat di perbatasan.

"Khususnya mengenai ketentuan impor yang hanya dibolehkan di lima pelabuhan. Tidak termasuk Entikong," kata Sudin.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tentang aturan impor lima produk barang tertentu dan revisinya di Permendag No 52 Tahun 2008.

Pemerintah mengatur impor tersebut guna memperketat masuknya lima produk impor secara tidak sah yakni garmen, alas kaki, makanan minuman, elektronik dan mainan anak-anak di lima pelabuhan dan tiga bandar udara.

Dirinya menganggap keputusan itu sifatnya satu pihak dari Pemerintah Pusat karena mengganggu perekonomian masyarakat perbatasan Kalbar - Sarawak di Entikong.

Kaliman Barat  menargetkan5 lokasi untuk pusat ekonomi kawasan perbatasan yakni Entikong, Aruk, Jagoi Babang, Senaning dan Nanga Badau.

Sebelumnya, Pemkab Nunukan juga mengajukan evaluasi terhadap implementasi kerjasama Malindo.

Kerjasama ini, setiap tahun dilakukan pertemuan untuk membahas pointer kerja sama untuk program selanjutnya. “Tapi, sampai saat ini, dari 7 kertas kerja yang tertuang dalam Sosek-Malindo implementasinya belum sepenuhnya maksimal,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan  Drs Zainuddin HZ MSi kepada radartarakan.com beberapa bulan lalu.

Kertas kerja Sosek-Malindo yang dimaksud adalah meliputi kerja sama di bidang Pos Lintas Batas Laut (PLBL), Pos Lintas Batas Daerah (PLBD), bidang sosial, ekonomi, pendidikan, TKI dan Penyelendupan. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita