Kamis, 24 Mei 2012
Drainase Belawan Tak Mampu Atasi Air Pasang
Kamis, 15 Juli 2010 02:45
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta,15/7 (SIGAP) - Sejumlah drainase di Belawan dinilai belum mampu berfungsi optimal mengatasi air pasang yang setiap tahun menggenangi sebagian besar kawasan pesisir Kota Medan.

 

Pantauan ANTARA di Belawan, Rabu, menunjukkan, ketinggian ombak di atas normal yang terjadi di sekitar perairan Belawan dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air hingga mencapai 40 cm di sebagian badan jalan dan pemukiman warga.

Sebagian kawasan yang masih tergenang air pasang antara lain Kelurahan Belawan I, Bagan Deli, Belawan Bahagia dan Belawan Bahari.

Beberapa warga menyebutkan, genangan air pasang sebenarnya bisa dieliminir bila setiap drainase atau parit di wilayah yang relatif dekat dengan garis pantai itu benar-benar berfungsi baik.

Realitas yang terjadi selama ini, banyak drainase di kawasan rawan banjir tersebut mengalami pendangkalan dan bahkan dipenuhi sampah.

"Kalau parit-parit berfungsi secara baik, tentu setiap terjadi air pasang tidak sampai terlalu lama menimbulkan genangan," ucap Muhammad Zulkarnain, warga Belawan Bahagia.

Selain drainase yang belum berfungsi secara baik, masalah pendangkalan laut sekitar Belawan dan perubahan fungsi rawa menjadi lokasi penumpukan petikemas juga diperkirakan ikut memperparah genangan di sejumlah kawasan pemukiman penduduk, terutama yang berlokasi di dataran rendah.

Genangan yang berasal dari air pasang laut dilaporkan cukup merisaukan warga Belawan, karena banyak di antara mereka sulit melakukan aktivitas rutin dan mencari nafkah.

Rumah warga yang tergenang air pasang di Belawan selama dua hari terakhir ini diperkirakan mencapai ribuan unit.

Bagi sebagian warga Belawan, banjir akibat air pasang sudah menjadi pemandangan biasa, karena terjadi hampir setiap setahun sekali.

Hampir setiap musim hujan, sebagian besar kota besar di Indonesia bermasalah dengan sistem drainase.

Kebijakan tentang drainase ini dibutuhkan terobosan. “Bisa saja dengan membangun drainase baru yang sistematis. Seperti yang dilakukan banyak negara dengan membuat drainase besar di bawah tanah. Itu mungkin dapat menjadi jawaban permasalahan selama ini,” ujar anggota Komisi C DPRD Malang kepada Malangpos, beberapa waktu silam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Hadi Santoso sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2004 yang mengharuskan pembangunan sumur resapan di setiap rumah atau bangunan. Penerapan itu dicantumkan dalam setiap advise planning (AP) yang diterbitkannya.

“Kami sudah mewajibkan untuk pembuatan sumur resapan, khususnya di perumahan-perumahan. Untuk perumahan rumah sederhana, kalau tidak memungkinkan satu rumah satu sumur resapan, bisa juga jarak 200 meter dibangun satu sumur resapan,”jelasnya. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita