Kamis, 24 Mei 2012
Penduduk Indonesia Akan Mencapai 440 Juta Jiwa
Selasa, 13 Juli 2010 06:14
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 13/7 (SIGAP) - Direktur Pengelolaan Lahan Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Amir Hartono, menyebutkan, di tahun 2035 penduduk Indonesia mencapai 440 juta jiwa.

Amir Hartono, pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Palembang, Senin (12/7) menyampaikan, penduduk Indonesia pada tahun 2035 meningkat dua kali lipat dari jumlah penduduk sekarang.

"Pertanyaannya, apakah mampu negara ini memenuhi kebutuhan pangan jumlah penduduk sedemikian itu," ujarnya.

Sementara menurutnya, kompetisi pemanfaatan ruang untuk berbagai sektor semakin ketat, dan rencana alih fungsi lahan sawah bertambah dahsyat.

"Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, rencana alih fungsi lahan sawah tercatat 3,09 juta hektare dari total yang ada seluas 7,9 hektare lahan sawah," ucapnya.

Amir Hartono menguraikan, pertahun terjadi alih fungsi lahan sawah mencapai 110 ribu hektare (Ha), sementara pertahun pertumbuhan penduduk diperkirakan mencapai 1,3% -1,5% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini yang berkisar 238 juta jiwa (berdasarkan data sensus sementara).

Melihat peristiwa itu, dirinya bersyukur dengan terbitnya UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan itu, sehingga dapat meredakan alih fungsi tersebut.

Pola Konversi
Amir Hartono selanjutnya mengatakan, pola konversi lahan sawah terbagi ke dalam dua jenis. Pertama konversi yang terjadi di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Dirinya mengungkapkan, untuk di Pulau Jawa, konversi lahan sawah yang terjadi bagian terbesar menjadi area perumahan, yakni mencapai 58%, pertanian lainnya 21,8% dan non perumahan hanya 19,5%.

Adapun untuk jenis konversi di luar Pulau Jawa, alih fungsi lahan sawah dominasi pada pertanian lainnya yang berkisar 48,6%, baru kemudian menjadi perumahan 16,1% dan non perumahan 35,3%.

Dirinya menilai, hal ini diperparah dengan alih fungsi lahan sawah produktif, yang dijadikan sebagai jalan tol.

"Kami punya masalah dengan pembangunan jalan bebas hambatan (tol), karena banyak lahan sawah kita jadi jalan tol," tuturnya.

Sementara itu, di penghujung 2008 Menteri Pertanian RI, Anton Apriyantono telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan, Nomor: 1787/Kpts/OT.160/12/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat. Keputusan menteri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2008 ini berisi 3 butir pertimbangan, 6 butir konsideran mengingat, dan 8 butir keputusan/ketetapan.

Pokja Khusus ini dibentuk dengan pertimbangan perlunya keterlibatan aktif dari berbagai pihak (stakeholders) dalam meningkatkan eksistensi dan menunjang pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan sebagai fungsi koordinasi pemantapan ketahanan pangan. Rujukan legal pembentukan Pokja Khusus ini ialah: UU No. 7/1996 tentang Pangan; PP No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan; Keppres No. 42/2002 yang diubah jadi Keppres No. 72/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN; Perpres No. 83/2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan No. 446/Kpts/OT.160/10/2006 tentang Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan; dan Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan No. 663/Kpts/OT.160/10/2006 tentang Pokja Teknis Dewan Ketahanan Pangan.

Seperti diketahui, ketahanan pangan adalah isu pokok berkaitan dengan meledaknya jumlah penduduk dan krisis yang diakibatkannya. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita