Kamis, 24 Mei 2012
Prediksi Retribusi Sampah Capai Rp2 Miliar
Senin, 12 Juli 2010 05:44
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 12/7 (SIGAP) - Sejak mulai diberlakukannya penarikan retribusi sampah yang disatukan dengan pembayaran rekening Perusahaan Air Minum Daerah Kota Pontianak per 1 Mei 2010 lalu, hingga saat ini angka restribusi tersebut sudah mencapai Rp416 juta.

 

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Utin Sri Lena Candramidi, di Pontianak, Sabtu, memprediksikan penarikan retribusi sampah ini hingga akhir tahun mendatang dapat mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Kami prediksikan Rp2 miliar lebih, karena sekarang saja sudah masuk pertengahan tahun. Mudah-mudahan bisa tercapai," kata Utin penuh harap.

Diungkapkan Utin, penarikan retribusi sampah tahun sebelumnya sangatlah kecil jika dibandingkan dengan retribusi sampah sekarang ini. Karena tahun lalu restribusi yang dipungut tidaklah merata seperti sekarang ini.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Pontianak itu mengungkapkan, sebelum retribusi ditarik bersamaan dengan rekening PDAM. Masyarakat masih bisa menolak pembayaran.

"Dulu itu masyarakat masih boleh milih tidak membayar, ataupun kalau membayar mereka misalnya pengusaha memilih hanya membayar yang Rp1.500 saja," kata Utin.

Akan tetapi, lanjut Utin, bukan berarti jumlah retribusi yang sudah terkumpul sekarang ini mengalami kenaikan. Melainkan, dalam pembayarannya sudah diklasifikasikan secara ekonomi.

"Misalnya untuk kelas ekonomi I, rumah yang bertingkat Rp10 ribu sedangkan rumah tidak bertingkat Rp3.500. Jadi, kami jadikan satu dengan data di PDAM, sehingga ditarik itu sesuai dengan klasifikasi jalan," jelas Mantan Camat Pontianak Selatan itu.

Meski begitu, sejak retribusi sampah melalui rekening PDAM ini diberlakukan banyak keluhan masyarakat yang diterima DKP Kota Pontianak.

"Ada yang mengeluh, sebelumnya hanya membayar Rp1.500 kini harus membayar Rp5.000. Tetapi begitu kami memberikan penjelasan dimana mereka termasuk dalam kelas ekonomi 3, barulah mereka mengerti," kata Utin.

Menyambut kebijakan Pemerintah Kota Pontianak tersebut, Asisten Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, AK Supriyanto MBA, menilai sebagai langkah strategis guna upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

Menurut Supriyanto, sebenarnya banyak potensi yang bisa diarahkan menuju penguatan komponen PAD. “Tinggal bagaimana rancangan program berikutnya, yang membutuhkan koordinasi dan inovasi serta pendekatan manajerial yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Akuat, Deputi Asisten Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah menjelaskan, setidaknya ada enam langkah pokok untuk memperkuat rancangan program. Pertama, Peningkatan keahlian SDM aparatur yang menuju kearah profesionalitas; Kedua, Peningkatan sarana dan prasarana yang relevan dan efektif; ketiga, Pensosialisasian peraturan daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat; keempat, Pengkoordinasian antar instansi yang berkesinambungan; kelima, Perbaikan sistem informasi manajemen data; dan keenam, Melakukan benchmarking dengan pemerintah daerah yang memiliki PAD yang relatif tinggi, untuk mendapatkan ukuran yang standar. (laporan wa prasetya/ant)

 

 

Arsip Berita