Kamis, 24 Mei 2012
Manado: Perlu Ada Keputusan Menkeu Untuk Pengawasan KUR
Minggu, 11 Juli 2010 14:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/7 (SIGAP) – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) diperlukan untuk mengawasi Pengawasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga perbankan lebih berani menyalurkan kredit tersebut kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Demikian disampaikan Pemimpin Bank Indonesia, Ramlan Ginting di Manado, Minggu, (11/7). Beberapa bank di Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), kata Ramlan, telah melakukan sosialisasi sekaligus ada yang sudah menyalurkan, namun jumlahnya belum sesuai harapan, karena perbankan menilai mekanisme pengawasannya belum jelas.

"Selama ini pengawasan KUR sepenuhnya diserahkan kepada perbankan penyalur, padahal program ini merupakan program pemerintah yang dilaksanakan seluruhnya oleh perbankan, maka perlu pengaturan bagaimana mekanisme pengawasannya," kata Ramlan.

Ramlan mengatakan selain tidak jelasnya mekanisme pengawasan, kecenderungan meningkatnya rasio kredit bermasalah KUR menjadi penyebab sehingga perbankan menjadi sangat hati-hati dalam penyaluran dana kredit kepada UMKM.

Sementara itu, Area Manager Bank Mandiri Manado, Eduard Dahuan mengatakan, mekanisme pengawasan sangat diperlukan oleh perbankan, demikian menjadi jelas bagaimana rentang tangggung jawab perbankan dan pemerintah.

"KUR ditujukan untuk pemberdayaan UMKM, untuk itu maka perlu keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan termasuk pemerintah daerah, dengan demikian perbankan akan lebih berani menyalurkan dana ini,"kata Eduard.

Berdasarkan catatan SIGAP, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah diluncurkan Presiden sejak 5 November 2007, dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.

KUR adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain, pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. (laporan rusman/atr/kur.co.cc)

 

Arsip Berita