Kamis, 24 Mei 2012
Menciptakan Efek Jera lewat RUU Tindak Pidana Kehutanan
Jumat, 09 Juli 2010 02:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 9/7 (SIGAP) – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kehutanan (RUU Tipihut) saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional DPR. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengharapkan, RUU Tipihut ini akan menciptakan efek jera terhadap pelaku perusak hutan. Demikian disampaikan Darori di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (8/7). Darori menambahkan tindak pidana juga termasuk yang berkaitan dengan satwa langka. Menurutnya, salah satu usulan bagi pihak yang menangkap, melindungi, menjual dan memelihara satwa langka, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, denda miliaran rupiah.

Usulan lain yang dimasukkan dalam RUU Tindak Pidana Kehutanan itu, aparat yang lalai, melindungi dan membiarkan terjadi tindak pidana, mendapat ancaman minimal hukuman 3 tahun penjara.

"Misalnya ada yang memburu orangutan, tapi dibiarkan lewat," jelas Darori.

Sementara bagi perambahan yang masuk kawasan konservasi, pelaku yang paling bertanggungjawab dapat diancam hukuman seumur hidup. Namun Darori menambahkan, semua ancaman hukuman tersebut, sifatnya minimal.

Dirinya menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana kehutanan selama ini terlampau ringan. Darori mencontohkan, di Kaltim ada yang merambah kawasan konservasi untuk tambang hanya dihukum 2  bulan dan denda Rp2 juta.

Lemahnya Moral Para Aparat

Berdasarkan catatan SIGAP, lemahnya moral para aparat menjadi salah satu hambatan penanganan kasus illegal logging. Setidaknya hal itu sempat diungkapkan Kabareskim Polri Komjen Ito Sumardi pada sebuah seminar bertajuk "Solusi Penanganan Pembalakan Liar (Illegal Logging)" di DPR beberapa waktu lalu.  Ito mengakui, kentalnya praktik KKN dalam penanganan kasus ini sering terjadi di lapangan.

Modus operandi yang kerap digunakan di antaranya melakukan penebangan di radius yang dilarang, menyogok aparat, membiayai beking, dan pengawal aparat, kolusi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga pemalsuan dokumen SKSHH, dan penyelundupan dengan memanfaatkan sistem pasar perdagangan bebas antarnegara.

Apa yang diungkapkan Ito setidaknya pernah diakui Kementerian Kehutanan sendiri. Berdasarkan catatan, Kementerian Kehutanan sudah memecat 44 aparat yang terbukti terlibat kasus-kasus illegal logging.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kehutanan, sepanjang 2005-2009 terjadi penurunan persentase kasus illegal logging, yaitu turun sekitar 85,13%. Secara jumlah kasus ini turun dari 720 kasus menjadi 107 kasus. Namun untuk tahun 2010 ini, belum ditemukan laporan adanya kasus baru pembalakan liar.

Walaupun terjadi tren penurunan, pemerintah harus berupaya menuntasan kasus illegal longging ini.

Terkait hal tersebut, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana pernah mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkaji ulang kasus-kasus illegal logging yang telah di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Menurutnya, rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden SBY untuk memberangus mafia hutan.

Denny meyakini selama ini ada indikasi mafia hukum yang membuat terbitnya SP3 kasus-kasus illegal logging, sehingga proses hukum kasusnya terhenti begitu saja. "Hutan kita banyak rusak, perlu ada pesan yang jelas dan lebih menjerakan bagi para pelaku praktik mafia hutan," tandasnya. (laporan rusman/ant/h-onl)

 

Arsip Berita