Kamis, 24 Mei 2012
Dana BOS Masih Sangat Dibutuhkan
Selasa, 06 Juli 2010 09:57
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 5/7 (SIGAP)- Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) masih menjadi harapan masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu. Pasalnya,  Dana BOS merupakan sumber dana utama untuk segala macam kegiatan operasional di sekolah.

 

Setidaknya hal ini diungkapkan Ida Sulaswati, guru yang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Negara Batin, Lampung Tengah. “Kami sangat senang karena dana BOS dapat membantu menambah keperluan sekolah,” katanya.  Ida menambahkan,  dana itu digunakan untuk membeli buku-buku pelajaran yang belum ada, alat-alat olahraga dan lainnya. “Dana itu sangat  membantu anak-anak yang kurang mampu,” jelasnya kepada SIGAP, Senin (5/7).

Hal senada juga disampaikan Syarifudin. Guru yang sehari-hari mengajar di SDN 1 Gunung Sugih Lampung Tengah ini sangat mendukung program pemerintah ini.

Seperti diketahui, program dana BOS merupakan Dana Bantuan Operasional Sekolah ini diluncurkan pada tahun 2005. Dana BOS diadakan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan Wajib Belajar Sembilan Tahun.

Dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan catatan SIGAP, hingga saat ini besarnya jumlah anggaran Dana BOS terus mengalami kenaikan secara signifikan. Tahun 2008 alokasi Dana BOS mencapai  Rp. 10,5 trilyun.  Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50% lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi  Rp. 16 trilyun. Hanya saja Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Suyanto pernah mengemukan, pemerintah tidak akan menaikkan Dana BOS untuk tahun anggaran pendidikan 2010.

Mengingat Dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya.

Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas. Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisannya. Untuk itu Depdiknas sudah menyiapkan mekanisme audit anggaran dan kinerja, untuk mengawasi transparansi penyaluran Dana BOS ini. (laporan Husein Al Panji/ant/wk)

 

 

Arsip Berita