Kamis, 24 Mei 2012
Maluku: Penyaluran Dana Bergulir Jadi Catatan Kritis Pemprov
Selasa, 06 Juli 2010 05:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 6/7 (SIGAP) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kritis selama dua tahun anggaran terhadap Pemerintah Provinsi Maluku

terkait dengan penyaluran bantuan dana bergulir kepada koperasi, usaha kecil dan menengah.

 

"Ada hasil temuan BPK terhadap masalah dana bergulir dan menjadi catatan kritis sehingga alokasi dana bantuan Rp1,7 miliar tahun 2009 tidak tersalurkan," kata Sekda Maluku Ros Far-Far, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Maluku, di Ambon, Senin (5/7).

Setelah seluruh administrasi dari koperasi penerima bantuan terpenuhi dan BPK menyelesaikan pemeriksaan interen selama triwulan pertama tahun anggaran 2010, Pemprov akan melihat posisi keuangan daerah. Kalau memungkinkan, Pemprov akan meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Maluku untuk menyampaikan permohonan untuk dipanjarkan sebagian dananya, karena dana tersebut dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Dana tersebut, kata Sekda, masih tersimpan di rekening Pemprov Maluku dan rencanannya untuk tahun anggaran 2010, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar kepada sepuluh Koperasi dan UKM di daerah ini.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku, Romelus Far-Far mengatakan, mekanisme dan pengawasan penyaluran dana bantuan koperasi sejak 2000-2008 dimulai dari usulan koperasi dan UKM dan harus mendapatkan persetujuan bupati dan wali kota.

"Para kepala daerah di tingkat dua ini melakukan seleksi awal untuk melihat calon penerima dana bantuan yang layak baru diusulkan ke Dinkop UKM Provinsi dan usulan inilah yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur," katanya. Sistem pelaporan yang sudah dicantumkan dalam mekanisme ini mewajibkan Koperasi dan UKM selalu membuat laporan secara kontinyu kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten dan Kota sekaligus berkewajiban melaksanakan pendampingan. Yang jadi kendala selama ini, laporan pengembalian dana bergulir dari para penerima batuan tidak pernah sampai ke Dinkop UKM Maluku untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur melalui Sekda.

"Laporan resmi berupa dokumen dari penerima bantuan memang tidak ada pada kami, karena hanya disampaikan saat berlangsung rapat koordinasi dan Dinkop UKM Maluku tidak memiliki mata anggaran untuk melakukan pengawasan ke bawah," katanya.

Ketua komisi D DPRD Maluku Suhfi Madjid yang memimpin jalanya rapat itu mengatakan, data rinci secara tertulis dari penerima bantuan harus ada untuk diangkat sebagai laporan keuangan pertanggung jawaban pemanfaatan anggaran koperasi. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita