Kamis, 24 Mei 2012
Kaltim Belum Mendapat Jatah PKH
Jumat, 02 Juli 2010 08:12
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/7 (SIGAP) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum mendapat jatah Program Keluarga Harapan (PKH) dari Departemen Sosial. Program PKH merupakan upaya pemberantasan kemiskinan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan prioritas didalam rumah terdapat perempuan hamil, lanjut usia, anak balita dan sekolah pendidikan dasar.

Tujuan PKH adalah guna memutus mata rantai kemiskinan sehingga jumlahnya turun lebih cepat. Namun, program nasional PKH ini di Kaltim tidak mendapat bantuan dengan alasan tidak jelas. "Masalah  PKH sudah kita sampaikan kepada Komisi VIII yang mengunjungi Dinas Sosial, mengapa Kaltim tidak termasuk provinsi yang mendapat bantuan tersebut. Apakah karena penilaian Kaltim memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besar," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim, H Bere Ali.

 

Dinas Sosial Kaltim memiliki tiga program untuk mengatasi kemiskinan hingga mencapai target 7% pada 2013. Tiga program tersebut yaitu melalui pemberdayaan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial serta bantuan dan jaminan sosial.

“Program tersebut dibagi menjadi pemberdayaan fakir miskin dan Komunitas Adat Terpencil atau  KAT. Disamping itu juga melakukan pemberdayaan potensi dan sumber-sumber di masyarakat, yakni Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat. Termasuk di dalamnya pembinaan terhadap nilai-nilai kepahlawanan," ujarnya.

Sementara itu, Ir. Hapsari Laksmi Koestiati M.M, Asisten Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan PKH seperti, lokasi yang dipilih berdasarkan tingginya angka kemiskinan, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, adanya komitmen Pemerintah Daerah (bupati/walikota) untuk berpartisipasi dalam PKH.

Menurut Rieke, sapaan akrab Hapsari Laksmi Koestiati, PKH mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 sebagai program percontohan. “Tahun 2008 diperluas dan tahun 2010 telah mencapai 13 provinsi, 70 kabupaten dan 629 kecamatan,” katanya kepada SIGAP, Jumat (2/7).

Rieke mengutarakan, mengutip pernyataan Akifah, Direktur UPPKH (Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan) Departemen Sosial, data penerima PKH sebesar 3,7 juta jiwa. Hal ini nanti akan dikembangkan pada 33 provinsi.

Lebih jauh Rieke menjelaskan, bahwa mereka yang berhak menerima PKH adalah kalangan  yang termasuk dari keluarga atau rumah tangga sangat miskin, yaitu ibu hamil,nifas, anak usia balita, dan anak usia sekolah, atau kurang dari 18 tahun. (Laporan Sofyan Badrie/ Kaltimprov.co.id)


 

Arsip Berita