Kamis, 24 Mei 2012
Pembangunan Perbatasan Negara Perlu UU
Kamis, 01 Juli 2010 08:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/7 (SIGAP) - Pembangunan kawasan perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Malaysia Timur belum bisa dilakukan dengan baik karena tidak adanya dasar hukum kuat seperti Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. 

"Keinginan membangun kawasan perbatasan telah lama digaungkan, namun hasilnya belum kelihatan. Hal ini terjadi karena tidak adanya payung hukum berupa UU untuk mendukung pembangunannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi, di Samarinda.

Selama ini, lanjutnya, dalam keinginan memajukan perbatasan dan kawasan terpencil hanya berdasarkan pada Keputuan Presiden (Keppres), sehingga tidak terlalu kuat karena Keppres tidak berkaitan langsung dengan persentasi alokasi pendanaan dari APBN.

Namun jika didukung dengan UU, maka mau tidak mau dana yang digelontorkan dari APBN menjadi besar dan sifatnya terus menerus karena telah diperkuat oleh payung hukum lebih tinggi.

"Berdasarkan hal itu, maka kami minta kepada para pemangku kepentingan di pusat agar segera menerbitkan undang-undang tentang pembangunan perbatasan, jika keinginan membangun perbatasan ini serius," kata Darlis Pattolangi.

Provinsi Kaltim memiliki garis perbatasan langsung dengan negara Malaysia sepanjang 1.038 kilometer mulai Kabupaten Nunukan hingga Kutai Barat itu. Kondisi kawasan perbatasan itu masih memprihatinkan.

Infrastruktur di kawasan ini masih sangat minim, baik infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai infrastruktur lain yang seharusnya tersedia di kawasan itu untuk mendukung kelancaran perekonomian masyarakat setempat.

Masalah daerah perbatasan ini juga menjadi perhatian Udin Hianggio, Wali Kota Tarakan. Ia mengaku sedih bila melihat kasus Ambalat.  “Sungguh, kalau kita bicara tentang Ambalat, sangat menyedihkan dan prihatin. Ada negara kecil yang bisa mempermainkan negara yang lebih besar,” katanya kepada Sigap, Kamis (1/7).

Menurutnya, harus ada keseriusan dari pemerintah karena dirinya melihat pemerintah tidak serius. “Kita belajar dari Sipadan dan Ligitan. Sebelum Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia, status quo. Tapi Malaysia masuk dengan menguasai secara de facto. Akhirnya ketika masalah ini dibawa ke mahkamah internasional kita kalah,”tegas Udin, yang kerap mengoleksi guci kuno ini.

Demikian juga dengan kasus Ambalat, kata Udin, sapaan akrab Udin Hianggio. “Ketika surut, karang di Ambalat itu kelihatan. Kenapa kita tidak berfikir bagaimana kita membuat pulau kecil. Mungkin 100-200 miliar tapi daerah itu sudah kita miliki,” ungkap Udin.

Bila mau belajar dari Sipadan dan Ligitan, kenapa hal ini tidak kita lakukan? “Kalau yang kita lakukan sekarang, ongkos kita cukup tinggi. Kalau kita berfikir NKRI tentu tidak ada yang tidak mungkin. Sumber daya alamnya pun jelas. Kenapa kita tidak mengamankan ini? Seharusnya para petinggi itu belajar dari Sipadan dan Ligitan. Pasang bendera merah putih di sana. Persoalannya, kita mau tidak?,”sindir Udin. (laporan Sofyan Badrie/ant)

 

Arsip Berita