Kamis, 24 Mei 2012
Pemkab Bekasi Perbaiki 30 Km Jalan Rusak
Rabu, 30 Juni 2010 13:45
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 30/6 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera memperbaiki kerusakan jalan sepanjang 30 kilometer di wilayah setempat melalui sistem beton di penghujung tahun 2010. "Pembangunan sendiri menggunakan APBD Kabupaten Bekasi dan bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Barat senilai total Rp90 miliar," kata Kepala Dinas Bina Marga, Kabupaten Bekasi, Syaifuloh di Cikarang.

Menurutnya, proses tender perbaikan jalan telah rampung dilaksanakan. Pada Tahun anggaran 2010 ini Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air menganggarkan dana  Rp90 miliar untuk infrastruktur, itu sudah termasuk pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling).

"Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan, sampai dengan tahun 2009 sepanjang 310 kilometer jalan sudah diperbaiki dari 926,5 kilometer total panjang jalan utama yang berada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, juga melakukan pembangunan jembatan sebagai penghubung ruas jalan yang terpisah oleh sungai.

Sementara itu, Staf Bidang Bina Marga Iman Nugraha, menjelaskan sebanyak 301 paket sudah ditenderkan.  "Semuanya sudah termasuk jalan utama, Jaling dan jembatan. Untuk Jaling sebanyak 134 paket, sedangkan jalan dan jembatan sebanyak 167 paket, total yang sudah ditenderkan sebanyak 301 paket," katanya.

Rencana pembangunan infrastruktur jalan ini disambut baik oleh warga. Faisal Haq, warga Bekasi Timur mengatakan pembangunan infrastruktur ini jalan ini sangat berguna bagi warga Bekasi. “Selama ini infrastruktur jalan terbengkalai dan banyak yang rusak. Bahkan yang rusak melebihi 30 km seperti dinyatakan Kepala Dinas Bina Marga,” katanya, kepada SIGAP, Rabu (30/6).

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pembangunan ini jangan disunat sehingga mengurangi kualitas perbaikan jalan. “Sebab, bukan rahasia bila pihak Pemkab kongkalikong, bahkan mengorupsi dana, anggaran perbaikan jalan,” tegas peneliti LP3ES ini. “Proses tendernya pun harus transparan dan dibuka kepada publik sehingga ada pertanggungjawaban, akuntabilitas yang jelas,” imbuh Faisal. (laporan Sofyan Badrie/ant)

 

Arsip Berita