Kamis, 24 Mei 2012
Alokasi 10 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah
Senin, 28 Juni 2010 10:17
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 28/6 (SIGAP)- Dalam rangka melaksanakan perbaikan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), pemerintah mengalokasikan dana Rp 10,99 triliun untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah. Sumber dana berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

 

Alokasi dana sebesar itu Rp 444,5 miliar ditujukan untuk guru PNS daerah di provinsi DKI Jakarta dan Rp 10,5 trilliun untuk guru PNS daerah kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010.

Tunjangan profesi guru PNSD diberikan satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan dimana penyalurannya dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu semester pertama (Januari-Juni) dilakukan pada Juni 2010 sedangkan semester kedua (Juli-Desember) dilakukan pada November 2010.

Dalam Permenkeu itu dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota tahun 2006 hingga 2009.

Selain itu, bagi guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan  mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2010. Hal ini tertuang dalam Permenkeu nomor: 119/PMK.07/2010. Mekanisme penyalurannya pun dilakukan secara semesteran sebagaimana penyaluran Tunjangan Profesi bagi PNSD.

Baik tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan bagi PNSD ini tidak termasuk untuk gaji ke-13. Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada masing-masing guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Asisten Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB), Basroni Kiran menyambut baik rencana pemerintah ini. Menurutnya, selama dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaikan kesejahteraan guru harus didukung. “Perbaikan kesejahteraan guru terutama didaerah-daerah dan pendalaman memang harus ditingkatkan,” jelasnya.

Namun dirinya mengingatkan, dana tersebut jangan tidak sampai sepenuhnya ke guru. “Jangan ada pemotongan atas dana yang diterima,” tegasnya. (laporan Anwar)

 

 

Arsip Berita