Kamis, 24 Mei 2012
NTB: Pemerintah Inventarisasi Tanah Terlantar
Sabtu, 26 Juni 2010 11:14
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 26/6 (SIGAP) - Pemerintah tengah menginventarisasi tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat yang dikuasai oleh investor untuk kepentingan usaha,  namun kenyataannya dibiarkan terlantar.

Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Yaqoub Abidin di Mataram, Jumat, mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkewenangan menginventarisasi tanah terlantar itu. 

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan BPN NTB agar mengetahui perkembangan tanah-tanah terlantar itu," kata Abidin di sela peresmian kantor BPM NTB.

Ia mengakui kasus penelantaran tanah di wilayah NTB oleh para investor itu sudah beberapa kali dibahas secara terpadu di kantor Gubernur NTB, dan disepakati untuk dilakukan inventarisasi ulang karena pihak BPN NTB menemukan indikasi penelataran tanah namun datanya kurang valid.

Pada rapat terakhir 13 Februari 2010 yang dipimpin Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, pihak BPN NTB melaporkan sejak 2002 hingga 2006 tercatat 139 perusahaan atau lembaga berbadan hukum menelantarkan tanah sehingga menghambat kemajuan investasi.

"Ratusan perusahaan atau lembaga berbadan hukum itu menelantarkan sekitar 18 ribu hektare tanah di lima kabupaten/kota dalam wilayah NTB seperti di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa Barat," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN NTB H. Jamaludin.

Namun saat itu, Jamaludin masih menggunakan data lama hasil inventarisasi tanah yang ditelantarkan investor sampai 2006 kemudian disampaikan dalam rapat koordinasi pada 2010.

Sementara peserta rapat koordinasi dari BPN kabupaten/kota di NTB sudah menggunakan data terbaru sehingga terjadi ketidaksesuaikan data luas lahan yang ditelantarkan investor.

Data BPN kabupaten/kota di NTB menyebutkan tanah yang ditelantarkan 139 perusahaan atau lembaga berbadan hukum itu lebih dari 20 ribu hektare.

Karena itu, Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir yang memimpin rapat koordinasi, langsung menugaskan Kepala BPM NTB Yaqoub Abidin dan Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Investasi agar berkoordinasi dengan Kepala BPN NTB untuk menindaklanjuti perbedaan data lahan terlantar.

Wagub NTB saat itu memberi batas waktu paling lambat 1 Maret 2010 inventarisasi ulang tanah-tanah yang ditelantarkan investor itu sudah rampung.

Namun hingga akhir Juni, inventarisasi ulang tanah telantar itu belum selesai karena berbagai penyebab termasuk alasan klasik yakni minimnya anggaran.

Menurut Abidin pihaknya terus berkoordinasi dengan BPN NTB untuk mendapatkan data hasil inventarisasi tanah telantar yang belum rampung itu.

"Kami juga berharap BPN NTB segera menuntaskan inventarisasi ulang tanah telantar demi kesuksesan pengembangan investasi di wilayah NTB," ujarnya.

Ditempat terpisah, Cristof Ralf Ariwei,  Asistensi  Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah pada Kantor Staf Khusus Presiden mengatakan perlunya memberi kepastian hukum pada setiap bidang tanah sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Setelah itu, baru peruntukannya, apakah sesuai dengan konsep dan visi ekonomi daerah, disini pengertian kita tentang peluang investasi dan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

“Kedepan visi pembangunan daerah perlu melibatkan aktor ekonomi secara lebih aktif,  termasuk pengguna tanah produktif, yaitu petani, maupun investor. Disetiap masalah yang muncul, kita melihat ada sinerginya kok,” pungkasnya. (laporan wa prasetia)

 

 

Arsip Berita