Kamis, 24 Mei 2012
TNBBS: Kondisi Kawasan Konservasi 61.786 Hektare Rusak Parah
Jumat, 10 Juni 2011 01:19
AddThis Social Bookmark Button

Bandarlampung, 10/6 (SIGAP) - Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) John Kenedie mengatakan, kondisi kawasan konservasi di Lampung sudah memprihatinkan, dari 355.000 hektare luas kawasan, 61.786 hektarenya dalam kondisi rusak parah.

"Hampir sepertujuh kawasan TNBBS sudah rusak terkuasai oleh perambah dengan ditanami tanaman perkebunan di kawasan itu, " kata John, di Lampung Barat, Kamis (9/6).

Menurutnya, program unggulan Kementerian Kehutanan tahun ini fokus menurunkan perambah.

"Kawasan Resor Pugung Tampak, Rataagung, Lemong, Krui, Lampung Barat, merupakan lokasi resor pertama yang dijadikan target penurunan perambah, karena kawasan tersebut merupakan leher kawasan TNBBS, yang harus segera diselamatkan," tambahnya.

Dirinya menjelaskan ada delapan titik yang menjadi target penurunan perambah. Yakni resor Tampang, Way Nipah, Ngambur, Pugung Tampak, Pemerihan, Biha, Balai Kencana dan Sukaraja.

Berdasarkan data yang dihimpun dari tim gabungan operasi penurunan perambah, sudah ada 220 pondokan yang dimusnahkan tim keamanan.

"Kondisi saat ini, kawasan tersebut ditanami kopi aktif, sebagian menetap dengan total perambah 1.239 kepala keluarga (KK)," jelasnya.

Seperti yang telah dilaporkan tim keamanan terpadu, menurutnya, sebagian warga yang menetap sudah mengosongkan kawasan, beberapa pondokan di Pekon Rataagung, Lemong, Cahaya, Negeri Penengahan, Baturaja dan Pemancar Kecamatan Lemong sudah dibakar secara sukarela oleh warga setempat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi secara persuasif, diharapkan mereka tidak lagi masuk dalam kawasan," tegasnya.

Ulah perambah merusak kawasan, menurutnya, menimbulkan dampak serius untuk masa mendatang, selain merusak ekosistem dalam kawasan juga berdampak pada minimnya pasokan air kota dan kabupaten se-Lampung.

Menurut dia dalam kawasan tidak lagi berbicara masalah hak asasi, bahkan pihaknya akan menindaktegas warga yang berusaha masuk kembali, sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang perambahan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Dalam upaya mengantisipasi kembalinya perambah, tim operasi yang merupakan gabungan dari Balai Konsevasi Sumber Daya Alam, Pemerintah Provinsi dan TNI, ke depan akan menjaga ketat kawasan. Tim keamanan kehutanan sekarang ini sudah terbantu dengan adanya tim gabungan, kami meyakini, target operasi akan berjalan optimal dengan dukungan dan komitmen tinggi dari semua pihak terkait," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk menjalankan operasi penurunan tersebut. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita