Kamis, 24 Mei 2012
Pergub Bencana Akan Diperkuat Dengan Perda
Senin, 21 Juni 2010 01:44
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 21/6 (SIGAP) - Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Bantuan dan Penanggulang Bencana akan diperkuat dengan keluarnya peraturan daerah (perda). 

Anggota Panitia Khusus Penanggulangan Bencana DPRD Jatim, Kuswiyanto, di Surabaya, Minggu mengatakan, pihaknya sedang mematangkan perencanaan draf raperda penanggulangan bencana.

"Kami juga semakin intensif melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif agar perda yang akan kami keluarkan nanti benar-benar efektif," katanya.

Menurut Kuswiyanto, dengan perda itu, peranan Pergub Bencana akan lebih kuat, terutama dalam penyaluran bantuan kepada para korban bencana, termasuk soal penanganan korban dan rehabilitas lingkungan.

Selama ini masih perlu pembenahan-pembenahan dalam Pergub, khususnya terkait tata cara penanggulangan korban bencana karena anggaran bantuan harus melalui persetujuan Gubernur dan Sekdaprov Jatim.

"Pansus menilai proses penanganan korban bencana melalui Pergub ternyata masih berbelit. Kalau ini dilakukan, maka penanganan korban bencana jelas terlambat," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Kuswiyanto mengemukakan, kondisi wilayah di Jatim sangat rawan terjadi bencana alam. Namun penanganan bencana yang dilakukan pemerintah cenderung terlambat, seperti bencana tanah longsor di Pacet, Kabupaten Mojokerto dan banjir di Kabupaten Situbondo serta di beberapa kabupaten/kota lain.

"Karena potensi bencana di Jatim cukup tinggi, maka perlu adanya perda. Kami berharap, masyarakat bisa lebih memahami mengenai tindakan yang harus dilakukan saat terjadi bencana," katanya.

Mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang mendapatkan mandat menjalankan perda, Kuswiyanto mendesak eksekutif menyediakan dana langsung.

"Dana tersebut baru bisa digunakan Badan Penanggulangan Bencana pada saat situasi darurat bencana," katanya.

Ditempat terpisah,  Purwatmaja asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, merespon baik inisiatif perundangan tersebut.

“Akan lebih baik jika didalam draft tersebut, penguatan materi mitigasi, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi adaptasi.” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD DIY melakukan kunjungan ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Dan Bantuan Sosial, berkenaan dengan Rancangan Perda Bencana Alam. Yang menarik adalah, DPRD Yogyakarta telah memasukan materi mitigasi adaptasi dengan mengusung kearifan lokal sebagai bagian dari upaya mengatasi isu kebencanaan.(laporan wa prasetia/ant)

 

Arsip Berita