Kamis, 24 Mei 2012
Pemkab Sleman Berikan Wewenang Normalisasi Sungai Kepada Desa
Minggu, 05 Juni 2011 01:48
AddThis Social Bookmark Button

Sleman, 5/6 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menerbitkan surat keputusan bupati tentang pemberian wewenang kepada pemerintah desa untuk melakukan normalisasi sungai yang berhulu di Gunung Merapi.

"Perpanjangan SK bupati untuk normalisasi sungai yang berhulu di Merapi sudah turun, namun saat ini kegiatan tersebut tidak hanya di kawasan lereng gunung, tetapi juga di kawasan bawah," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman Widi Sutikno, Sabtu (4/6).

Menurut Widi, saat ini material Gunung Merapi sudah terbawa banjir hingga sampai kawasan bawah seperti di Kalasan, Prambanan, Berbah, dan daerah lainnya.

"Normalisasi sungai kini justru gencar di wilayah bawah lereng Merapi. Di aliran Sungai Opak saat ini normalisasi sudah sampai di Grembyangan, Madurejo, Prambanan, karena wilayah sungai yang di bawah juga perlu dilakukan normalisasi," katanya.

Widi mengatakan normalisasi sungai di kawasan bawah akan lebih menguntungkan secara ekonomis, karena transportasi untuk mengangkut pasir dan batu bisa lebih efektif.

"Kalau yang di bawah bisa cepat transportasinya, seperti yang di Prambanan, bisa langsung masuk jembatan timbang, kemudian diteruskan ke Solo atau tujuan lain," katanya.

Sedangkan yang di kawasan atas, menurut dia kendaraan harus naik dulu untuk mengangkut pasir maupun batu, kemudian turun lagi. "Hanya saja, pasir yang di bawah masih bercampur lumpur, meski persentasenya kecil," katanya.

Widi mengatakan pihaknya tetap menyerahkan secara penuh kepada perangkat desa setempat untuk mengelola kegiatan normalisasi aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi, karena kewenangan teknis memang berada di tingkat desa.

"Semua terserah pemerintah desa, apakah mereka mau menyewa alat berat atau dengan penambangan secara manual, itu kewenangan desa, asalkan sesuai aturan, dan jangan sampai tanggul yang sudah dibuat justru malah dikeruk lagi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

Ia mengatakan sampai saat ini perolehan pajak dari hasil pertambangan selama kegiatan normalisasi sungai tersebut sudah melebihi hasil 2010, yakni sebesar Rp1,042 miliar.

"Pada 2010 perolehan dari pajak pertambangan mencapai Rp670 juta, dan sekarang ini sudah melebihi perolehan tersebut. Pendapatan ini masih akan bertambah, karena normalisasi sungai yang berhulu di Gunung Merapi masih terus dilakukan," katanya. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita