Kamis, 24 Mei 2012
Kementerian KUKM: Peresemian Seluruh BPD Salurkan KUR Masih Tertunda
Sabtu, 28 Mei 2011 00:00
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/5 (SIGAP) - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, di Jakarta, Jumat (27/5) mengatakan, peresmian seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau 13 BPD tersisa untuk bisa menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih tertunda menanti keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Peresmian 13 BPD yang belum menjadi pelaksana program KUR terpaksa masih tertunda karena menunggu Pak Menko (Menko Perekonomian) untuk mengalokasikan waktu khusus untuk penandatanganan MoU KUR ini," katanya.

Choirul Djamhari mengatakan, 13 BPD telah menyampaikan kesediaannya untuk bisa menjadi bank pelaksana KUR sehingga diharapkan tahun ini seluruh BPD yang jumlahnya 26 bank di seluruh Indonesia bisa menjadi pelaksana KUR.

Kajian dan pemenuhan kriteria bank-bank tersebut telah dilakukan menghasilkan 13 BPD layak menjadi penyalur KUR, namun sebelum disetujui oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan KUR, 13 BPD tersebut belum bisa menyalurkan dana KUR.

"Mestinya kita sudah meluncurkan penetapan 13 BPD untuk menjadi pelaksana KUR yang baru tetapi kemudian Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan KUR berhalangan hadir sehingga acara ditangguhkan," kata Choirul Djamhari.

Menurut Choirul Djamhari, jika 13 BPD itu bergabung secara resmi menjadi pelaksana KUR maka bank penyalur program tersebut akan bertambah sehingga seluruhnya menjadi 32 bank.

Pihaknya telah meminta pimpinan 13 BPD calon pelaksana KUR untuk bertemu dengan perusahaan penjamin yakni Askrindo dan Jamkrindo.

"Pertemuan itu membahas dua hal yakni merancang draft perjanjian kerja sama antara 13 BPD dengan perusahaan penjamin KUR dan membahas tentang standar operating prosedur bagi BPD jika telah ditetapkan menjadi bank pelaksana agar dapat menyalurkan dana KUR," katanya.

Menurut Choirul, perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan penjamin KUR merupakan langkah atau tahap awal dari pelibatan BPD dalam KUR.

"Ini karena harus dipastikan bahwa mereka menyetujui konsep secara bersama-sama dengan perusahaan penjamin," katanya.

Di dalam perjanjian termuat perihal yang menyangkut plafon penjaminan, pemrosesan sertifikat penjaminan termasuk prosedur dan tata cara klaim, jenis penjaminan yang diprioritaskan, serta jenis penjaminan yang dikecualikan.

Choirul berpendapat, pembahasan dengan 13 BPD kali ini seharusnya bisa lebih cepat prosesnya karena untuk sebagian hampir sama dengan ketentuan bagi 13 BPD sebelumnya yang telah menjadi pelaksana KUR.

"Hal yang sama berlaku untuk SOP meliputi SOP untuk promosi, SDM pendukung penyaluran KUR, hingga SOP penyaluran KUR," katanya. (laporan roesman/ant)

Ia berpendapat SOP penting karena merupakan kegiatan

portofolio yang pada saatnya nanti akan menjadi hal yang

paling dipertanggungjawabkan BPD terhadap pemegang saham

dan dewan pengawasnya.

"Kalau dua hal ini sudah tersusun maka kita tidak perlu

menunggu lama lagi, segera setelah Menko Perekonomian

menetapkan 13 BPD tersebut sebagai pelaksana KUR maka

menit berikutnya kita bisa langsung tandatangani

perjanjian kerja sama penyaluran KUR antara BPD dengan

perusahaan penjamin," katanya.

Choirul berharap rencana tersebut dapat direalisasikan

sebelum akhir Mei 2011. (laporan roesman/ant)


 

Arsip Berita