Kamis, 24 Mei 2012
DKP Ambon Lakukan Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Teluk
Jumat, 27 Mei 2011 02:03
AddThis Social Bookmark Button

Ambon, 27/5 (SIGAP) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Provinsi Maluku, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar sosialiasi penyusunan rancang bangun penanggulangan pencemaran teluk.

"Sosialisasi ini digelar guna merancang penanggulangan pencemaran teluk serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan," kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Latuheru saat membuka sosialiasi di Ambon, Kamis (26/5).

Menurutnya, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayahnya.

"Undang- Undang ini bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Dirinya mengatakan, kawasan pesisir merupakan bagian dari teluk yang tumbuh dan berkembang dengan berbagai aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup karena memiliki sumber daya alam yang kaya dan beragam.

Anthony mengakui, seiring perkembangan kawasan teluk di pesisir kota yang cepat, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kawasan ini ditemui sejumlah masalah yang menyebabkan kerusakan teluk.

"Masalah tersebut di antaranya adalah permukiman yang kumuh, penurunan kualitas sumber daya bakau dan terumbu karang, sendimentasi akibat sampah, banjir, penimbunan, abrasi dan penggambilan bahan galian C yang tidak terkontrol, serta ketidakterpaduan program dan kegiatan pengelolaan pesisir karena bersifat sektoral dan parsial," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk menata pesisir dan teluk Pemkot menyusun rencana induk "Ambon Water Front City" (AWFC).

"Pengembangannya dilaksanakan per kawasan agar setiap lahan pesisir dapat termanfaatkan seoptimal mungkin, dan meminimalkan kerusakan lingkungan," katanya.

Anthony menambahkan, Ambon juga merupakan salah satu kota dari sembilan kota yang ditetapkan KKP sebagai kawasan minapolitan yakni pengembangan perikanan tangkap 2010 -2014.

"Dengan berbagai program ini diharapkan terjalin kerja sama antara pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat guna penanggulangan pencemaran teluk sehingga sumber daya alam yang kita miliki tetap lestari," katanya. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita