Kamis, 24 Mei 2012
Lumpur Lapindo Masuk Kawasan Bencana
Selasa, 24 Mei 2011 05:36
AddThis Social Bookmark Button

Surabaya, 25/5 (SIGAP) - Kawasan semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas masuk ke dalam kawasan rawan bencana di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim, kawasan Lapindo itu meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanah, ujar Sekretaris Panitia Khusus RTRW Irwan Setiawan di Surabaya, Senin (23/5).

"Ada tiga arahan pengelolaan kawasan luapan lumpur, yaitu penanganan luapan lumpur, penanganan infrastruktur sekitar semburan lumpur, dan pengamanan Kali Porong," katanya.

Irwan menjelaskan, penanganan luapan lumpur meliputi peningkatan daya tampung kolam lumpur yang dilaksanakan secara bertahap.

Kolam lumpur itu juga dapat berfungsi sebagai pelindung bagi permukiman dan infrastruktur vital.

Penanganan juga dilakukan dengan memanfaatkan debit Kali Porong agar endapan lumpur dapat dialirkan hingga muara.

"Lumpur juga bisa dimanfaatkan untuk pengerukan dasar laut di muara, mengendalikan aliran lumpur, dan memanfaatkan sebagian lumpur untuk reklamasi," katanya.

Penanganan infrastruktur, sebagaimana disebutkan dalam draf Raperda RTRW itu, meliputi penanganan sistem drainase dan normalisasi saluran utama Kali Ketapang dan Kali Jatianom.

Penanganan juga diarahkan untuk perbaikan jalan lingkungan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan arteri porong, perbaikan sebagian ruas jalan arteri Porong, peningkatan jalan alternatif lainnya sepanjang 14 kilometer, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bebas hambatan Surabaya-Gempol, dan konstruksi relokasi pipa air baku PDAM.

Pengamanan Kali Porong meliputi penjagaan kapasitas pengaliran dan penjagaan keamanan tanggul serta tebing sungai dengan membangun tanggul.

Selain termasuk kawasan rawan bencana, kawasan Lapindo termasuk dalam kawasan situs geologi.

"Dalam arahannya, pengelolaan situs geolgoi yang penting dilakukan adalah penetapan kawasan sebagai kawasan konservasi dan tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan membangun bendungan di atasnya," katanya.

Oleh sebab itu, mestinya tidak boleh ada kegiatan eksploitasi di kawasan semburan lumpur sebelum ada kebijakan baru tentang hal tersebut.

"BP-Migas seyogyanya melakukan kordinasi dengan pemegang kepentingan terkait kondisi terakhir Lapindo," kata Irwan.

Sejauh ini Pansus RTRW menunggu kajian yang dilakukan oleh BPLS terkait batas aman dari kawasan luapan lumpur. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita