Rabu, 23 Mei 2012
Pemkab Bantaeng: Data Raskin Masih Gunakan Data 2008
Senin, 16 Mei 2011 05:22
AddThis Social Bookmark Button

Sulsel, 15/5 (SIGAP) - Pemda Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mempertanyakan data penerima beras miskin(Raskin) sebab data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipakai masih menggunakan data 2008.

Data tersebut menunjukkan jumlah penerima sebanyak 17.713 kepala keluarga (KK) dan data itulah yang digunakan sampai sekarang, padahal sudah banyak perkembangan. Data angka kemiskinanpun sudah semakin berkurang.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penyaluran Raskin dengan sejumlah unsur Muspida yang ada di kabupaten Bantaeng, Minggu. Ketua Tim Koordinator Raskin Bantaeng, Syamsu Suli menilai, data Raskin tersebut sudah sangat tidak akurat.

"Sejak 2008 sampai sekarang, data penerima Raskin tetap itu-itu saja," ucapnya.

Beberapa kalangan menilai, BPS tidak melakukan pendataan ulang terkait penerima Raskin yang ada di daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar ini.

Karena itu, Syamsu Suli mengimbau kepada para Kepala Desa dan Lurah sebagai pelaksana penyaluran raskin untuk menyalurkan beras miskin sesuai pedoman umum.

Syamsu Suli juga meminta kepada semua kepala desa untuk memperhatikan empat hal yang terkait dengan penyaluran tersebut, diantaranya Raskin harus sudah dilunasi paling lambat 14 hari setelah tersalurkan ke setiap RTS.

Menurutnya, beras miskin tahun ini disalurkan dengan menggunakan sistem pembayaran tunai dengan harga maksimum Rp1.600/kg.

"Pihak Bulogpun berhak menunda penyaluran beras untuk bulan berikutnya bilamana pembayaran mengalami tunggakan," jelasnya.

Kepala Seksi Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Bantaeng, Hadiyanto yang ditemui mengakui data yang digunakan selama ini masih merupakan data 2008.

Data tersebut merupakan kuota yang telah ditetapkan melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan sejak 2008 lalu. Data tersebut, lanjutnya, kemudian dijadikan sebagai landasan penetapan jumlah KK yang berhak mendapatkan jatah Raskin.

"Memang data itu sejak 2008 lalu. Tapi itu sudah merupakan kuota,? jelasnya.

Pendataan itu, lanjut dia, tidak dilakukan setiap tahunnya. Untuk melakukan pendataan ulang, kami masih harus menunggu instruksi dari BPS Pusat, terangnya.

Meski demikian, data itu bisa difleksibelkan. Menurutnya, Pemda melalui Pemerintahan Desa bisa menggelar musyarawah untuk menetapkan siapa yang layak untuk masuk dalam kuota tersebut.

"Ini bisa difleksibelkan. Kalau memang ada yang meninggal atau pindah tempat data raskin itu bisa diganti melalui musyawarah desa. Tapi untuk mengubah angka itu, saya pikir kami harus menunggu instruksi dari pusat,"urainya.

Dia mengatakan, terdapat dua pendekatan untuk perhitungan penduduk miskin di Indonesia. Dua pendekatan itu masing-masing pendekatan makro dan pendekatan mikro.

Pendekatan makro, kata Hadiyanto, adalah pendekatan yang didasarkan pada data sampel. Bukan data sensus. Sehingga hasilnya adalah estimasi (perkiraan).

Data ini juga tidak bisa memberikan data berupa nama dan alamat (by name dan by addres). Sehingga, data ini tidak operasional untuk program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), Raskin dan Jamkesmas.

Sementara untuk pendekatan mikro, lanjutnya, adalah  pengumpulan data sensus, bukan sampel. Pengumpulan data ini didasarkan pada ciri-ciri rumah tangga miskin supaya pendataan bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita