Rabu, 23 Mei 2012
Walhi: Banjir Disebabkan Konversi Hutan Yang Berlebihan
Sabtu, 14 Mei 2011 12:07
AddThis Social Bookmark Button

Jambi, 14/5 (SIGAP) - Bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah, khususnya di provinsi Jambi, lebih banyak disebabkan oleh konversi hutan yang berlebihan.

Koordinator wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) cabang Jambi, Arif Munandar, di Jambi, Sabtu (14/5) mengatakan, bencana banjir di Provinsi Jambi selain intensitasnya bertambah setiap tahun, luasan daerah banjir juga semakin meluas.

Sebelum tahun 2000 bencana banjir sangat jarang dan hanya terjadi di beberapa daerah rendah atau wilayah yang berada di sepanjang aliran sungai.

"Namun saat ini daerah bencana banjir semakin meluas dan menjadi bencana tahunan," ujarnya.

Menurutnya, konversi hutan menjadi daerah perkebunan ataupun hutan produksi menyebabkan hutan sebagai daerah resapan utama menjadi hilang. Hal tersebut didukung oleh iklim dunia yang tidak menentu dan bencana banjir diperkirakan akan terus terjadi dan bahkan akan semakin meluas.

Arif menyebutkan, salah satu faktor teknis adalah pemberian izin oleh pemerintah kepada perusahaan hutan yang tidak diiringi oleh seleksi ketat untuk menjaga kelestarian hutan.

"Kebijakan pemerintah saat ini belum sesuai dengan pola tata ruang yang ada. Meski secara tertulis penyusunan tata ruang sudah bagus, pada prakteknya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," tuturnya.

Berdasarkan analisis Walhi, kata Arif, pada era 1990an hutan di Provinsi Jambi mencapai luas 2,2 juta hektar. Setiap tahun luas hutan itu terus mengalami penyusutan seluas 99.000 hektar, baik rusak oleh konversi, pembalakan liar, maupun kerusakan hutan akibat alam.

Diperkirakan, saat ini hutan di Provinsi Jambi hanya tersisa 500.000 hektar dan itupun sudah mengalami kerusakan yang masuk kategori parah.

"Yang paling memprihatinkan kerusakan justru banyak terjadi di daerah hulu, sehingga kerusakan tersebut sangat besar akibatnya terhadap bencana banjir," katanya.

Untuk itu, dia mengharapkan upaya nyata dari pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan khusus dalam penanggulangan kerusakan hutan, sehingga akibat rusaknya hutan tidak berdampak pada bencana banjir maupun bencana alam lainnya seperti kebakaran hutan.

"Salah satu langkah penting adalah mengeluarkan aturan tata ruang yang jelas. Pemerintah harus transparan, sebab mulai tahun 2010 ini tata ruang daerah sudah mulai disusun. Tidak hanya itu. Jika aturan telah ada, hal itu juga harus benar-benar diterapkan," tambah Arif. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita