Rabu, 23 Mei 2012
Distanakkan: Tujuh Pembudidaya Ikan Terima Sertifikat CBIB dari Kementerian
Selasa, 10 Mei 2011 05:29
AddThis Social Bookmark Button

Tanjung, 10/5 (SIGAP) - Kasi budidaya perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Distanakkan) Tabalong Rahmani di Tanjung, Selasa (10/5) mengatakan, sebanyak tujuh pembudidaya ikan asal Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rahmani mengatakan, CBIB di Tabalong baru diterapkan pada tahun 2009. "Belum banyak pembudidaya ikan di Tabalong yang menerapkan CBIB mengingat penerapannya baru dimulai 2009 lalu," jelas Rahmani.

Distanakkan telah mengusulkan sejumlah pembudidaya yang telah menerapkan CBIB dan baru tujuh pembudidaya yang menerima sertifikat ini.

Dari tujuh unit pembudidaya yang menerima sertifikat kebanyakan mengembangan komoditas ikan nila sebanyak enam unit dan patin satu unit.

Rahmani mengungkapkan, pada tahun 2011 jumlah pembudidaya ikan yang melaksanakan CBIB dan diusulkan untuk mendapat sertfikat mencapai 10 unit lebih.

"Kalimantan Selatan ditargetkan memperoleh 60 sertifikat dan Tabalong sendiri targetnya tahun ini bisa mendapatkan 10 sertifikat," tambah Rahmani.

Sementara itu, dalam penerapan CBIB, para pembudidaya ikan perlu memahami ketentuan yang disyaratkan sehingga dapat melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan usaha budidaya dengan menggunakan "checklist" CBIB.

"Dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan suatu unit pembudidaya ikan yakni standar prosedur operasional dan bisa memahami ketentuan yang ditetapkan dalam penerapan CBIB," jelas Rahmani lagi. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita