Rabu, 23 Mei 2012
Kemenhut Cadangkan 35,4 Juta Hektare Hutan Produksi Untuk Kegiatan Ekonomi
Selasa, 10 Mei 2011 01:45
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/5 (SIGAP) - Kementerian Kehutanan (Kmenhut) mencadangkan sekitar 35,4 juta hektare (ha) kawasan hutan produksi untuk kegiatan usaha pemanfatan hasil hutan kayu.

Sektretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto, di Jakarta, Senin (9/5) mengatakan, bersamaan dengan pelaksanaan moratorium atau jeda tebang, pemerintah menyiapkan data mengenai kawasan hutan yang terdegradasi (degraded forest) untuk kegiatan pengembangan ekonomi.

Sejak Januari lalu, katanya, Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, sudah menetapkan 35,4 juta ha kawasan hutan yang akan digunakan untuk kegiatan ekonomi. Kawasan hutan tersebut kata Hadi merupakan kawasan hutan yang sudah rusak. "Ini tidak masuk dalam moratorium," katanya.

Dari jumlah itu, 13,2 juta ha di antaranya untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan untuk IUPHHK-Restorasi Ekosistem sebanyak 7,4 juta ha.

Sedangkan untuk IUPHHK-Hutan Tanaman Industri, kata Hadi, pemerintah sudah mencadangakan sebanyak 9,1 juta hektare. "Khusus HTI, setiap tahun kita hanya berikan izin maksimum 500 ribu haktare per tahun," ujarnya.

Jadi katanya, jumlah 9,1 juta ha ini merupakan pencadangan untuk 2010-2030.

Untuk IUPHHK-Hutan Tanaman Rakyat (HTR), menurutnya, pemerintah mencadangankan 5,5 juta ha. Areal tersebut, kata Hadi, tersebar di 26 provinsi di seluruh Indonesia.

Dikatakan Kemenhut khawatir kalau tidak ada pencadangan untuk kegiatan ekonomi, itu memicu terjadinya illegal logging. Pengalaman seperti ini, kata dia, sudah terjadi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Di NAD faktanya sudah dilakukan moratorium, tapi masih ada banjir akibat illegal logging," kata Sekjen Kemenhut.

Selain sudah melakukan pencadangan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi, katanya, pemerintah juga giat melakukan pemberantasan illegal logging untuk mensukseskan moratorium ini. Upaya ini, antara lain dilakukan melalui kerja sama perdagangan dengan Uni Eropa yang tidak memwajibkan hasil produk kayu asal Indonesia bersertifikat bebas illegal logging.

Sedangkan upaya lainnya adalah menyelesaikan konflik tenurial atau konflik lahan antara penduduk lokal dengan perusahaan atau pemerintah. "Empat kegiatan itu harus dilakukan, kalau cuma moratorium gagal," kata Hadi.

Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan menegaskan moratoroium atau jeda tebang hutan tidak menghambat pengembangan Hutan Tanaman Industri.(laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita