Rabu, 23 Mei 2012
Dewan-Disperindag Pamekasan Pantau Peredaran Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Jumat, 06 Mei 2011 03:37
AddThis Social Bookmark Button

Pamekasan, 6/5 (SIGAP) - Komisi B DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di wilayah itu sepakat akan melakukan pemantauan peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa hingga di wilayah perdesaan.

Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, Jum'at mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama antara Komisi B dengan Disperindag Pamekasan.

Hosnan menjelaskan, kesepakatan untuk memantau peredaran makanan dan minuman secara bersama-sama itu dilakukan, menyusul adanya kasus keracunan minuman terhadap santri putri salah satu pondok pesantren di Dusun Cendana, Desa Kadur, Pamekasan pada Selasa (3/5).

Pemantauan dan pengawasan peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa selama ini hanya dilakukan di wilayah perkotaan saja, sedangkan di perdesaan belum optimal. Sehingga masih ada produk makanan dan minuman kedaluarsa yang masih terjual di toko-toko dan warung.

Hosnan menyatakan, peredaran makanan dan minuman di wilayah perdesaan perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, mengingat konsumen di perdesaan umumnya kurang mengerti tentang masa kadaluwarsa.

"Berbeda dengan konsumen yang ada di perkotaan," kata Hosnan Achmadi menambahkan.

Oleh karenanya, sambung Hosnan, Komisi B bersama Disperindag Kabupaten Pamekasan sepakat melakukan pemantauan secara bersama-sama terhadap peredaran makanan dan minuman di wilayah perdesaan tersebut.

Selain bersama Disperindag, dewan nantinya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pamekasan untuk ikut secara bersama-sama melakukan pemantauan di lapangan.

"Kalau di Dinkes Pamekasan kami sudah memulai menerjunkan tim sehari setelah kejadian keracunan di Pondok Pesantren Darul Jihad," kata Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Ismail Bey.

Sebanyak sepuluh orang santri di ponpes itu mengalami keracunan.

Peristiwa keracunan di pesantren asuhan KH Masduki Muntaha itu terjadi pada sore hari seusai pengajian Kitab Kuning di pondok pesantren.

Saat itu, salah seorang santri membeli minuman "B" lalu diminum secara bergantian dengan sembilan santri lainnya.

Beberapa menit kemudian, santri yang mengonsumsi minuman ringan tersebut mengaku pusing, mual lalu muntah-muntah sehingga dilarikan ke puskesmas setempat.

Menurut Alfanuri, sebelumnya sebanyak 10 orang santri dirawat ke Puskesmas Kadur, namun delapan santri lainnya sudah dinyatakan membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke pondok pesantren.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemasan minuman yang dikomsumsi santri tersebut memang telah kadaluwarsanya.

"Minuman habis masa berlakukanya 03-05-11. Ini masih ada bungkusnya," kata Alfanuri sambil menunjukkan bungkus minuman dimaksud.

Dua santri yang hingga Selasa malam masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Kadur karena keracunan minuman itu masing-masing Siti Khodijah tahun satri asal Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dan Lubabah santri asal Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan. (laporan budi/ant)

 

Arsip Berita