Rabu, 23 Mei 2012
HPP Gula Putih Ditetapkan Rp7.000 PerKilogram
Jumat, 06 Mei 2011 01:50
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 6/5 (SGAP) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/5/2011 menetapkan harga patokan petani gula kristal putih (white sugar plantation) 2011 sebesar Rp7.000 per kilogram, lebih tinggi dari tahun 2010 sebesar Rp6.350 per kilogram.

Menurut peraturan menteri yang terbit dan mulai berlaku tanggal 4 Mei 2011, yang dikutip di Jakarta, Jum'at (6/5), penetapan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih dilakukan dengan mempertimbangkan usul Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI).

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, pemerintah menetapkan HPP sebagai harga referensi pembelian gula kristal putih petani untuk memastikan para petani mendapat keuntungan layak dan konsumen bisa mendapatkan gula dengan harga terjangkau.

Staf Ahli Asosiasi Gula Indonesia Colosewoko juga mengatakan pemerintah harus bisa mengakomodasi kepentingan petani sebagai produsen dan konsumen dalam menetapkan HPP gula putih.

"Produsen menginginkan biaya produksinya tertutup dan mendapat keuntungan layak, konsumen ingin bisa membeli dengan harga terjangkau. Pemerintah harus mengakomodasi semua dengan menetapkan harga yang adil," katanya.

Menurut Gunaryo, HPP gula kristal putih ditetapkan dengan mengacu pada perhitungan biaya pokok produksi dengan penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu serta rendemen dan tetes tebu di wilayah-wilayah penghasil gula.

"Dasar perhitungannya banyak, antara lain biaya pokok produksi di masing-masing wilayah, di Jawa berapa, Sumatera berapa, kemudian Sulawesi berapa. Nanti dibuat HPP untuk semua wilayah, jadi harus diperhitungkan jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah, harus mengakomodasi wilayah-wilayah itu," katanya. (laporan roeshman/ant)

 

Arsip Berita