Rabu, 23 Mei 2012
Persatuan Insinyur Indonesia Siap Advokasi Percepatan Ketahanan Energi
Rabu, 16 Juni 2010 23:54
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/6 (Sigap) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) siap mendorong pengembangan program ketahanan energi maupun ketahanan pangan yang merupakan bagian dari fokus pembangunan nasional.

Selain itu, menurut Ketua Umum PII Said Didu usai penutupan Rapat Pimpinan PII di Jakarta, Selasa malam, bidang lain yang akan didorong pengembangannya yakni nuklir, infrastruktur, sistem logistik nasional dan green ekonomi.

"Bidang-bidang tersebut hampir semuanya adalah (pekerjaan) anggota PII," kata Sekjen Kementerian BUMN itu.

Rapim PII sekaligus perayaan ulang tahun organisasi tersebut ke 58 itu juga dihadiri sejumlah organisasi insinyur dari beberapa negara anggota Asean seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura.

Menurut Said Didu, sejumlah fokus program pembangunan tersebut merupakan persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini sehingga memerlukan upaya untuk mendorong pengembangannya.

Kebijakan-kebijakan yang menghambat bidang-bidang tersebut, lanjutnya harus dieliminasi atau dikurangi sehingga pelaksanaan pembangunan keenam bidang tersebut dapat direalisasikan secepatnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PII siap menjadi advokasi bagi pemerintah dalam upaya mendorong percepatan pembangunan bidang-bidang tersebut.

Sebelumnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dalam sambutannya mengatakan, sektor riil sangat memegang peranan penting dalam peningkatan daya saing Indonesia di tengah perekonomian global.

"Kebijakan sektor riil, yang ujung tombaknya para insinyur sangat vital. Para insinyur anggota PII agar dapat bersaing lebih luas dalam meningkatkan daya saing industri," katanya.

Menurut Hermanto, para insinyur ke depan dituntut memiliki kreatifitas lebih tinggi dalam upaya menggali dan merealisasikan potensi yang ada di dalam negeri.

Pemerintah sendiri memandang Sistem Ketahanan Energi sangat penting bagi sebuah negara seperti Indonesia. Selain sebagai kemampuan merespon dinamika perubahan energi global (eksternal) juga sebagai kemandirian untuk menjamin ketersediaan energi (internal).

Sistem ketahanan energi mengacu pada kebijakan pengembangan energi sesuai Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, energi memiliki peran bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional.

Pemerintah telah mengubah paradigma kebijakan dari Supply Side Policy (SSP) menjadi Demand Side Policy (DSP). Sistem ketahanan energi dibangun oleh SSP dan DSP. SSP mengatur jaminan pasokan dalam bentuk eksplorasi-produksi dan konservasi (Optimasi) produksi. Sedang DSP mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan diversifikasi dan konservasi. (laporan wa prasetia/ant)

 

Arsip Berita