Rabu, 23 Mei 2012
DPKD: Pemindahan Pusat Pemerintah Kota Padang Butuh Rp260 Miliar
Selasa, 03 Mei 2011 02:39
AddThis Social Bookmark Button

 

Padang, 3/5 (SIGAP) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membutuhkan dana Rp260 miliar untuk pemindahan pusat pemerintahan dari pusat kota ke Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah yang berjarak lebih kurang 40 kilometer dari lokasi sekarang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Padang, Qory Saidan, di Padang, Senin (3/5).

Qory Saidan menambahkan, anggaran tersebut untuk gedung bali kota serta gedung DPRD Kota Padang dan Masjid, di kawasan Air Pacah.

Pembangunan balai kota berdasarkan rancangan gedung tersebut, membutuhkan dana Rp113 miliar, sedangkan untuk gedung DPRD ditambah dengan Masjid membutuhkan Rp147 miliar.

Dalam perencanaanya, pembangunan tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahun, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2011, APBD-Perubahan 2011, APBD 2012, serta APBD 2012.

Skema dan skenario pembangunan jika menggunakan seluruh dana APBD pemko Padang, dalam waktu tiga tahun, rincian dana yang akan dikeluarkan adalah, APBD 2011 Rp10 miliar, APBD-P 2011 Rp25 miliar, APBD 2012 Rp120 miliar, serta APBD 2013 Rp105 miliar.

"Skenario pembangunan fisik dalam tiga tahun ini akan dilakukan bertahab, namun sebelum itu, kita sebenarnya juga membutuhkan bantuan sumber dana, agar jumlah APBD yang diserab untuk pembangunan tersebut tidak terlalu memberatkan pemerintah kota," jelas Qory.

Qory menambahkan, saat ini pemko padang masih melakukan usaha atau lobi dengan pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat melalui APBN untuk dapat meringankan pemko Padang dalam anggaran pemindahan pusat pemerintahan ini.

Sehubungan dengan itu, ketua pansus pemindahan pusat pemerintahan, DPRD Padang, Aswar Siri menyatakan, jika melihat besarnya anggaran APBD yang akan diserab untuk pemindahan pusat pemerintahan tersebut, memang butuh bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

"Kita tidak mampu bergerak sendiri, saat ini jika melihat dana yang dibutuhkan, masih banyak yang harus diangkas dari anggaran lainya, dan untuk itu kucuran dana dari APBN sepertinya memang dibutuhkan," kata Aswar.

Kucuran dana dari APBN dimungkinkan untuk membantu pembanguanan pemindahan pusat pemerintahan, berdasarkan permendagri nomor 37 tahun 2010, angka IV.8, tentang penganggaran pembangunan lebih dari satu tahun masa anggaran.

"Berdasarkan permendagri tersebut, pengajuan ke DPR RI untuk membantu pembangunan pusat pemerintahan tersebut juga bisa dilakukan, kerena ada kekuatan hukumnya, dan untuk itu proses ini juga perlu dikaji, agar tidak terlalu memberatkan APBD Kota Padang," tegas Aswar. (laporan panji al husen/ant)

 

 

Arsip Berita